Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, bahwa pengajuan Permohonan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 akan segera dibuka. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa
- Ketentuan Umum
- Permohonan keringanan hanya dapat diajukan oleh mahasiswa program Sarjana dan Sarjana Terapan (kecuali IUP dan Joint Degree)
- Mahasiswa yang mengajukan minimal telah memasuki semester 2
- Mahasiswa bukan penerima beasiswa (Bidikmisi/KIP-K maupun beasiswa lain)
- Tata Cara Pengajuan
- Pengajuan dilakukan secara daring melalui myITS Portal atau portal.its.ac.id dengan menggunakan aplikasi SIPMABA
- Mahasiswa wajib memperbarui data verifikasi UKT yang sebelumnya diisi saat menjadi calon mahasiswa baru
- Langkah-langkah pengajuan
- Login ke myITS Portal/portal.its.ac.id
- Pilih aplikasi SIPMABA
- Masuk ke menu Permohonan Keringanan UKT
- Lengkapi seluruh data dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan dan Simpan Permanen Data.
- Apabila mengalami kendala dalam proses pengisian, mahasiswa dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0823-3842-9443
- Jadwal Pelaksanaan
| TAHAPAN |
TANGGAL |
| Pengajuan Permohonan Keringanan UKT/SPP melalui SIPMABA pada myITS Portal/portal.its.ac.id |
15 April 2026 – 21 Mei 2026 |
| Proses Verifikasi oleh Verifikator Banding |
22 Mei – 31 Mei 2026 |
| Evaluasi oleh Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran |
1 – 2 Juni 2026 |
| Sinkronisasi Data Tagihan dengan Biro Keuangan |
12 – 13 Juni 2026 |
| Pengumumam Hasil Banding UKT/SPP |
15 Juni 2026 |
| Masa Pembayaran UKT/SPP Semester Gasal 2026/2027 |
14 Juli – 14 Agustus 2026 |
- Dokumen yang Wajib Diunggah
- Surat permohonan kepada Wakil Rektor II yang menjelaskan alasan pengajuan banding yang ditandatangani orang tua dan mahasiswa (format bebas);
- Surat keterangan pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) terbaru;
- Surat keterangan penghasilan orang tua (ayah dan ibu) atau slip gaji terbaru;
- SPT Tahunan orang tua (ayah dan ibu) terbaru;
- Foto aktivitas orang tua ketika bekerja;
- Bukti pembayaran listrik terbaru;
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru;
- Kartu Keluarga (KK) terbaru;
- Bukti pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat
- Foto rumah (tampak depan, belakang, ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi); dan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pengajuan, digabung dalam satu file dengan surat permohonan jika tidak tersedia kolom unggahan tersendiri. Misalnya: apabila orang tua sakit, maka data dukung yang dilampirkan berupa surat keterangan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit/dokter yang menangani penyakit tersebut.
- Ketentuan Tambahan
- Jika orang tua pensiun, lampirkan surat keputusan pensiun dan/atau bukti penerimaan pensiun (unggah di bagian pekerjaan/penghasilan/SPT);
- Jika orang tua meninggal dunia, lampirkan akta atau surat kematian (unggah di bagian pekerjaan/penghasilan/SPT);
- Jika tidak mempunyai dokumen yang disebutkan pada poin 4 maka wajib memberikan surat keterangan dari desa/kelurahan (format bebas berisi informasi yang jelas sesuai keadaan dan valid);
- Jika terdapat dokumen pendukung yang tidak tersedia kolom unggahan, dokumen tersebut dapat digabung dengan surat permohonan dalam bentuk kolase dengan format jpg;
- Dokumen yang diupload yang telah disebutkan pada poin 4 disesuaikan dengan jalur masuk ketika mahasiswa masih menjadi calon mahasiswa baru.
Keringanan UKT
Post Views: 4,583