News

Guest Lecture IDENTIFIKASI SESAR AKTIF oleh Dr. Mudrik Haryono

Wed, 01 Nov 2023
3:44 pm
Information
Share :
Oleh : Admin-Teknik Geofisika   |

Indonesia banyak gempa sebagai konsekuensi dari tekanan lempeng tektonik sudah bekerja bergerak dan menekan Indonesia sejak jutaan tahun yang lalu dengan kecepatan antara 3–10 cm per tahun. Tegangan tektonik baik yang saling menekan (compression), gaya yang salibg menarik (tension), yang salung bergeser (shear) ataupun kombinasinya akan menyebabkqn batuan akan pecah dan tergeserkan yang dikenal dengan sesar atau patahan (fault). Paling tidak ada 3 jenis sesar yang dikenal yaitu sesar normal, sesar naik dan sesar geser.

Oleh karena tekanan tektonik terus berjalan maka sesar-sesar yang sudah terbentuk akan tergeser kembali dikenal dengan sesar aktif. Sesar aktif menjadi salah satu penyebab sering terjadinya gempa bumi. Zona yang dilalui oleh sebaran sesar aktif menjadi rawan dilanda gempa bumi dan saat ini ada 295 sesar aktif. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengindentifikasi, mengenali dan membuat zonasi sesar aktif di suatu daerah, sehingga bisa dibuat penataan ruang yang aman.

Departemen Teknik Geofisika ITS menyelenggarakan Guest Lecture berjudul “IDENTIFIKASI SESAR AKTIF” yang disampaikan oleh narasumber:

  • Dr. Mudrik Haryono (Peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN)

yang akan diselenggarakan pada:

Materi narasumber dapat diakses di sini:

  • IDENTIFIKASI SESAR AKTIF

 

Latest News

  • WEBINAR KESIAPSIAGAAN BENCANA GEO-HIDROMETEOROLOGI

    – Dalam Periode Puncak Musim Hujan di Indonesia – Musim hujan kembali memasuki puncaknya, dan berbagai potensi bencana geo-hidrometeorologi

    11 Dec 2025
  • Newedge Kuliah Tamu by PT Pertamina EP Cepu

    Departemen Teknik Geofisika ITS bekerjasama dengan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 menyelenggarakan “Newedge Kuliah Tamu: A-to-Z Upstream Business from

    09 Dec 2025
  • Webinar Diskusi Usulan Penyempurnaan Pedoman Nasional Kajian Risiko Bencana

    Peraturan Kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2012 BNPB adalah Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Peraturan ini berisi panduan untuk

    09 Dec 2025