ASESMEN SUMBERDAYA WARISAN GEOLOGI (PERMEN ESDM No. 1 Tahun 2020)
Sistem manajemen sumberdaya warisan geologi perlu dibangun sistematis. Untuk itu diperlukan kebijakan teknis sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumbardaya warisan geologi. Untuk itu dibutuhkan perangkat dalam pedoman pengelolaan warisan geologi tersebut. Oleh karenanya diperlukan petunjuk teknis untuk menilai potensi suatu situs warisan geologi. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa menjadi acuan pengelolaan warisan geologi tidak hanya pelestarian lingkungan melalui geokonservasi tetapi untuk kepentingan lain seperti untuk pendidikan, keilmuan dan pariwisata berbasis geologi .
Geosite (situs warisan geologi) adalah titik – titik minatan geologi/biologi/budaya,atau kumpulannya dengan deliniasi (batas) yang jelas, yang menjadi objek dan daya tarik kunjungan serta diatur oleh peraturan (lokal, nasional), yang keberadaannya harus dilestarikan. (Samodra, 2016). Area bentangalam khusus yang memiliki identitas yang kuat dan unik, terbentuk dan dipegaruhi oleh proses yang spesifik (Camelia and Josan 2008).
Departemen Teknik Geofisika ITS menyelenggarakan Kuliah Tamu tentang “ASESMEN SUMBERDAYA WARISAN GEOLOGI” dengan Narasumber :
Kuliah Tamu akan diselenggarakan pada :
Materi dari narasumber dapat diakses melalui link berikut ini:
Departemen Teknik Geofisika, Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan, dan Kebumian (FTSPK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sukses menyelenggarakan agenda Pertemuan
IKA TG-ITS Present: ALUMNI TALKS: BEYOND THE DEGREE “Skills to Navigate Your Next Chapter” What happens after graduation? The
Laporan Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) sejak 2 Juli 2026 berada pada Level III atau