SOP – Cuti

Cuti Studi Sementara

DASAR UTAMA
Peraturan Rektor ITS Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Catatan: dokumen ini mengikuti ketentuan Pasal 72–74. Ketentuan teknis pengajuan dan pengaktifan kembali ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Rektor.

  1. TUJUAN
    Menetapkan prosedur pengajuan cuti studi sementara bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor di Departemen Teknik Elektro ITS secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai Peraturan Akademik ITS Tahun 2025.
  2. KETENTUAN UMUM CUTI STUDI
    • Mahasiswa dapat mengajukan cuti setelah mengikuti kuliah paling sedikit 2 (dua) semester pertama.
    • Pengecualian: mahasiswa hamil atau mahasiswa yang menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan mengikuti kegiatan akademik dapat mengajukan cuti tanpa harus memenuhi ketentuan 2 semester pertama.
    • Masa cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi.
    • Setiap cuti dapat diberikan paling lama 2 (dua) semester berturut-turut.
    • Permohonan cuti disetujui oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kemahasiswaan.
  3. PERBEDAAN KETENTUAN CUTI S2 DAN S3
    KetentuanMagister (S2)Doktor (S3)Dasar
    Batas waktu studi maksimum8 semester12 semesterPasal 72 ayat (1)
    Total hak cuti selama studiMaks. 2 semesterMaks. 3 semesterPasal 74 ayat (2)
    Cuti berturut-turutMaks. 2 semesterMaks. 2 semesterPasal 74 ayat (6)
    Masa cuti dihitung dalam masa studiTidakTidakPasal 72 ayat (3) &
    Pasal 74 ayat (9)
    Implikasi praktis: S2 memiliki hak cuti maksimum 2 semester selama studi, sedangkan S3 maksimum 3 semester. Namun, satu pengajuan cuti tidak boleh melebihi 2 semester berturut-turut.
  4. BATAS WAKTU PENGAJUAN
    • Permohonan cuti diajukan kepada Dekan paling lambat 4 (empat) minggu setelah semester dimulai.
    • Pengecualian batas waktu berlaku untuk alasan khusus pada Pasal 74 ayat (1) huruf a, yaitu kehamilan atau pengobatan yang tidak memungkinkan mahasiswa mengikuti kegiatan akademik, dengan dokumen penunjang.
    • Permohonan harus diketahui oleh Dosen Wali dan Ketua Program Studi/Kepala Departemen.
  5. PROSEDUR PENGAJUAN
    TahapPelaksanaKegiatan
    1MahasiswaMemeriksa kelayakan cuti, semester yang telah ditempuh, sisa hak cuti, dan batas waktu pengajuan.
    2MahasiswaMengajukan permohonan cuti sesuai mekanisme/sistem akademik ITS dan menyiapkan dokumen penunjang bila diperlukan.
    3Dosen WaliMengetahui dan memberikan pertimbangan atas permohonan cuti.
    4Kaprodi/Kepala DepartemenMengetahui permohonan dan melakukan verifikasi sesuai ketentuan akademik program studi.
    5DekanMenerima permohonan cuti sesuai batas waktu yang ditentukan.
    6Wakil Rektor Bidang Akademik & KemahasiswaanMemberikan persetujuan cuti.
    7MahasiswaMemantau status persetujuan dan melakukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan setelah masa cuti berakhir.
  6. BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
    Peraturan Akademik 2025 menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa cuti mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena Pasal 74 ayat (7) tidak menetapkan persentase pembayaran secara langsung, SOP ini tidak menetapkan angka persentase UKT/SPP. Besaran/kewajiban pembayaran mengikuti regulasi biaya pendidikan ITS yang berlaku pada saat pengajuan cuti.
  7. PENGAKTIFAN KEMBALI
    • Mahasiswa wajib mengajukan pengaktifan kembali setelah masa cuti berakhir sesuai mekanisme yang ditetapkan ITS.
    • Tata cara pengajuan cuti dan pengaktifan kembali ditetapkan dengan Keputusan Rektor tentang cuti akademik.
  8. ALUR SINGKAT
    CEK SYARAT → AJUKAN CUTI → DOSEN WALI → KAPRODI/KADEP → DEKAN → WR BIDANG AKADEMIK & KEMAHASISWAAN → DISETUJUI → AKTIF KEMBALI
  9. CATATAN KHUSUS UNTUK PROGRAM S2 DAN S3
    • Program S2: total hak cuti maksimum 2 semester selama studi; batas studi maksimum 8 semester.
    • Program S3: total hak cuti maksimum 3 semester selama studi; batas studi maksimum 12 semester.
    • Untuk S2 maupun S3, cuti dapat diberikan paling lama 2 semester berturut-turut.
    • Masa cuti yang telah disetujui tidak dihitung dalam masa studi.
  10. REFERENSI
    Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember, khususnya Pasal 72 dan Pasal 74.
    Dokumen resmi: Direktorat Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana ITS – Peraturan Akademik Tahun 2025.

Butuh Bantuan?