Akademik
Program Sarjana (S1) : Teknik Elektro
Program Magister (S2): Teknik Elektro
Program Doktor (S3) : Teknik Elektro
S1: 4 tahun (8 semester)
S2: 2 tahun (4 semester)
S3: 3 tahun (6 semester)
Menggunakan kurikulum berbasis OBE (Outcome Based Education) dengan kombinasi:
Perkuliahan tatap muka di kelas
Praktikum di laboratorium
Proyek, tugas akhir, riset, publikasi
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Q : Berapa biaya Pendidikan di Departemen Teknik Elektro A : Informasi biaya pendidikan dapat diakses melalui Laman Berikut : 1. Sarjana : https://www.its.ac.id/admission/smits-ace/#biaya-pendidikan 2. Pascsarjana : https://www.its.ac.id/admission/pascasarjana/informasi-pendaftaran
Q : Bagaimana mendapatkan Surat Aktif Mahasiswa? A : Untuk mendapatkan Surat Aktif Mahasiswa, mahasiswa dapat melakukan permintaan pada SIAKAD masing-masing pada menu Layanan Surat Mahasiswa Q : Bagaimana agar mendapat status aktif kembali setelah cuti? A : Agar dapat aktif kembali, mahasiswa hanya membayarkan biaya pendidikan pada semester yang akan ditempuh
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Q: Bagaimana prosedur dalam pengajuan kegiatan MBKM? A: Anda dapat mengakses panduannya pada link berikut: https://its.id/SOPMBKM2 Q : Bagaimana caranya mengurus Perjanjian Kerjasama Magang? A : Mahasiswa yang akan melakukan magang memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan tujuan magang sudah memiliki PKS dengan ITS dengan mengakses website PK2 (https://www.its.ac.id/careers/subdirektorat-pengembangan-kewirausahaan-dan-karir-its-2/) Jika perusahaan yang dituju tidak terdapat dalam list, maka mahasiswa dapat Mengajukan Perjanjian Kerja Sama Magang dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Mengirimkan file draft Perjanjian Kerja Sama Magang ke perusahaan b. Draft yang sudah diberikan dapat diisi oleh perusahaan. Perusahaan juga berhak untuk memberi komentar atau memberi tanda isi dari Perjanjian Kerja Sama bila ada beberapa yang kurang dipahami. c. Jika sudah selesai, Mahasiswa mengirimkan draft tersebut ke admin yang untuk selanjutnya akan diteruskan ke pihak ITS untuk dilakukan review lebih lanjut. d. Setelah mendapat review dari pihak ITS, selanjutnya admin akan mengirimkan draft tersebut ke Perusahaan melalui Mahasiswa untuk dilakukan review ke 2 dan proses tanda tangan dari pihak Perusahaan. e. Jika proses penandatanganan selesai, mahasiswa dapat mengirimkan berkas (Hardcopy) tersebut ke Departemen Teknik Elektro untuk selanjutnya dilakukan proses penandatanganan oleh pihak ITS. f. Setelah tanda tangan lengkap, maka Perjanjian Kerja Sama Magang telah selesai diproses Q: Apa tahapan selanjutnya yang harus dilakukan jika sudah melengkapi dokumen MBKM? A: Anda dapat mengisi data pada web : https://ee-mbkm.its.ac.id/
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Q : Berapakah syarat minimum sks tempuh/lulus untuk mendaftar Kerja Praktek? A : Untuk miminum sks tempuh adalah 90 sks dan minimum sks lulus adalah 76 sks Q : Apa saja berkas administrasi yang diperlukan untuk mendaftar Kerja Praktek? A : Berkas administrasi Kerja Praktek terdiri dari : - Surat Permohonan Kerja Praktek - Form Pembimbing Kerja Praktek Q : Bagaimana caranya agar mendapatkan lembar logbook monitoring dan lembar penilaian? A : Caranya dengan mengirimkan surat penerimaan kerja praktek dari perusahaan ke admin kerja praktek Q : Jika sudah melaksanakan Kerja Praktek, berkas apa saja yang perlu dikumpulkan? A : - Laporan KP > Format Cover > Struktur Laporan KP > Lembar Pengesahan - Logbook Kerja Praktek - Nilai Perusahaan Q : Bagaimana caranya untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Departemen pada lembar pengesahan? A : Pengajuan tanda tangan kepala departemen melalui service desk dengan unit destinasi " Layanan Prodi S1". lembar pengesahan harus sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Pembimbing lapangan dan Dosen Pembimbing Q : Dimanakah tempat untuk mengumpulkan Laporan Kerja Praktek? A : Laporan KP yang sudah lengkap dapat di upload melalui form berikut : https://intip.in/LaporanKPDTE
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Q : Apa saja ketentuan jika ingin mendapatkan keringanan UKT? A : Mahsiswa dengan sisa mata kuliah paling banyak 6sks (hanya mengambil Tugas Akhir) dasar, Peraturan Rektor ITS No. 16 Tahun 2024 Q : Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus keringanan UKT? A : Dokumen berikut dikirimkan melalui service desk unit layanan Departemen Teknik Elektro 1. Surat Permohonan kepada Kepala Departemen 2. Kartu Rencana Studi 3. Bukti pembayaran semester berjalan 4. Buku rekening
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Q : Apa saja ketentuan jika ingin melakukan banding UKT? A : 1. Permohonan keringanan hanya dapat diajukan oleh mahasiswa program Sarjana dan Sarjana Terapan (kecuali IUP dan Joint Degree) 2. Mahasiswa yang mengajukan minimal telah memasuki semester 2 3. Mahasiswa bukan penerima beasiswa (Bidikmisi/KIP-K maupun beasiswa lain) 4. Mahasiswa belum pernah menerima penurunan UKT dari proses banding sebelumnya Q : Bagaimana tata cara pengajuan Banding UKT? A : 1. Login ke myITS Portal/portal.its.ac.id 2. Pilih aplikasi SIPMABA 3. Masuk ke menu Permohonan Keringanan UKT 4. Lengkapi seluruh data dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan. (note : Mahasiswa wajib memperbarui data verifikasi UKT yang sebelumnya diisi saat menjadi calon mahasiswa baru) Q : Apa saja dokumen yang diperlukan untuk melakukan banding UKT? A : a. Surat permohonan kepada Wakil Rektor II yang menjelaskan alasan pengajuan (format bebas); b. Surat keterangan pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) terbaru; c. Surat keterangan penghasilan orang tua (ayah dan ibu) terba;u. d. SPT Tahunan orang tua (ayah dan ibu) terbaru; e. Foto aktivitas usaha orang tua (bagi yang berprofesi sebagai pedagang/pengusaha); f. Bukti pembayaran listrik terbaru; g. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru; h. Kartu Keluarga (KK) terbaru; a. Bukti pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat; j. Foto rumah (tampak depan, belakang, ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi); dan k. Dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pengajuan, digabung dalam satu file dengan surat permohonan
Q: Kapan periode mahasiswa pengisian SKEM? A: Setelah EAS sampai dengan masa FRS / Perwalian Q: Bagaimana panduan pengisian SKEM? A: Panduan SKEM
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Panduan Legalisasi Ijasah dapat dilihat pada https://teras.ee.its.ac.id/lampiran/Teras%20S2/Panduan%20Pengajuan%20Legalisasi%20Legalisir%20Online.pdf
Laporan Tracer Study dapat dilihat pada link: https://www.its.ac.id/careers/id/publikasi/