Kawasan EKonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009).
Kawasan EKonomi Khusus (KEK) Singhasari yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2019 adalah salah satu KEK dari 15 KEK di Indonesia di tahun 2020, yang memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) dan terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, serta terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi. PT Intelegensia Grahatama adalah Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari yang tetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/305/KEP/35.07.013/2020 tentang Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari di Kabupaten Malang.
Pengembangan Kawasan Sains Teknologi (KST) atau Science Techno Park (STP) adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. KST mempunyai fungsi sebagai wahana untuk kerjasama penelitian dan pengembangan berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pengembangan, lembaga penelitian dan pengembangan, dan industri. Selain itu, juga sebagai fasilitator penumbuhan perusahaan berbasis inovasi melalui inkubasi dan/atau spin-off, serta sebagai penyedia layanan bernilai tambah dan berkualitas kepada penerima layanan KST (Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2017). Oleh karena itu, KST-ITS atau STP-ITS diharapkan mampu memberikan output dan outcome yang nyata sesuai harapan, yakni dengan tingkat kematangan (maturitas) ekosistem STP yang semakin baik, dan terus mencapai kinerja yang mandiri.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ITS dengan PT Intelegensia Grahatama sebagai BUPP KEK Singhasari ini diharapkan menjadi langkah pembuka untuk terjalinnya perjanjian kerjasama (PKS) formal dalam pengembangan KST-ITS atau STP-ITS dengan sasaran umum, sebagai berikut:
INCLUDE Technology CEO, Singgih Ardiansyah (right), while receiving the bronze medal award for the private sector category at the
The Rector of ITS, Prof. Dr. Ir Mochamad Ashari MEng (right), while peforming test-drive of the EVITS TS-1 electric
ITS Rector Prof Dr Ir Mochamad Ashari MEng (left) while riding an EVITS TS-1 electric motorbike ITS Campus, ITS
ITS Rector elected for the period 2024 – 2029, Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD IPU AEng ITS Campus,