DIKST

Directorate of Innovation and Science Techno Park
10 September 2020, 07:09

MoU Signing Ceremony dengan PT Intelegensia Grahatama selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari

Oleh : adminstp | | Source : -

Latar Belakang

Kawasan EKonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009).

Kawasan EKonomi Khusus (KEK) Singhasari yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2019 adalah salah satu KEK dari 15 KEK di Indonesia di tahun 2020, yang memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) dan terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, serta terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi. PT Intelegensia Grahatama adalah Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari yang tetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/305/KEP/35.07.013/2020 tentang Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari di Kabupaten Malang.

Pengembangan Kawasan Sains Teknologi (KST) atau Science Techno Park (STP) adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. KST mempunyai fungsi sebagai wahana untuk kerjasama penelitian dan pengembangan berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pengembangan, lembaga penelitian dan pengembangan, dan industri. Selain itu, juga sebagai fasilitator penumbuhan perusahaan berbasis inovasi melalui inkubasi dan/atau spin-off, serta sebagai penyedia layanan bernilai tambah dan berkualitas kepada penerima layanan KST (Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2017). Oleh karena itu, KST-ITS atau STP-ITS diharapkan mampu memberikan output dan outcome yang nyata sesuai harapan, yakni dengan tingkat kematangan (maturitas) ekosistem STP yang semakin baik, dan terus mencapai kinerja yang mandiri.

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ITS dengan PT Intelegensia Grahatama sebagai BUPP KEK Singhasari ini diharapkan menjadi langkah pembuka untuk terjalinnya perjanjian kerjasama (PKS) formal dalam pengembangan KST-ITS atau STP-ITS dengan sasaran umum, sebagai berikut:

  1. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah;
  2. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
  3. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula (start-up) berbasis teknologi;
  4. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin-off; dan
  5. tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri.

Tujuan

  1. Kerjasama pengembangan inovasi melalui peningkatan invensi yang mempunyai potensi komersialisasi dan kebermanfaatan bagi masyarakat;
  2. Kerjasama peningkatan kualitas sumberdaya manusia kreatif, fasilitas, teknologi, pasar, networking, dan branding dalam rangka pengembangan kawasan sains teknologi ITS dan Singhasari Jawa Timur;
  3. Kerjasama berbagi ilmu pengetahuan, ketrampilan, teknologi dalam rangka peningkatan inovasi karya anak bangsa, khususnya Jawa Timur, untuk melayani masyarakat secara global;
  4. Kerjasama penguatan fasilitas, permodalan dan networking dalam rangka meningkatkan kualitas dan memasyarakatkan karya-karya inovasi.

 

Rencana Kegiatan

  1. Kegiatan riset desain, rancang bangun, teknologi, dan pengembangan pasar atas aktivitas inovasi bersama dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  2. Kegiatan workshop prototyping, uji coba dan product development atas aktivitas inovasi bersama dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  3. Kegiatan penguatan aspek legal dan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk atas hasil-hasil inovasi bersama dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  4. Kegiatan marketing and sales atas karya-karya inovasi bersama dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi.
  5. Kegiatan promosi dan pembangunan citra atas karya-karya inovasi bersama kepada masyarakat, investor, buyers dan pemangku kepentingan.

 

Hasil yang Diharapkan

  1. Desain dan prototype dari produk-produk inovasi dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  2. Dokumen legalitas dan kekayaan intelektual produk-produk inovasi dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  3. Produk-produk inovatif yang siap komersialisasi dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  4. Sarana publikasi, promosi dan branding dari produk-produk inovatif dalam bidang industri kreatif, maritim, teknologi informasi dan robotika; otomotif, alat kesehatan dan farmasi;
  5. Pendapatan dan keuntungan yang berkelanjutan atas produk-produk inovasi bersama yang mampu meningkatkan jumlah dan kualitas usaha rintisan inovatif dan tenaga kerja terampil.

Berita Terkait