DPTSI

DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI

Apa itu shared mailbox?

Shared mailbox adalah kotak masuk email bersama yang dapat diakses oleh beberapa pengguna untuk mengelola email menggunakan satu alamat email yang sama.

Syarat pengajuan shared mailbox

  • Pengajuan diajukan oleh kepala unit atau pegawai yang mendapat kewenangan dari unit kerja.
  • Shared mailbox digunakan untuk keperluan unit kerja, bukan untuk keperluan pribadi.
  • Pemohon telah menentukan nama alamat email yang diusulkan sesuai dengan format [nama unit]@its.ac.id.
  • Pemohon mencantumkan daftar pengguna yang akan diberikan hak akses beserta alamat email ITS masing-masing.
  • Shared mailbox berada di bawah tanggung jawab unit kerja yang mengajukan.

Cara pengajuan

Buat surat resmi dari unit kerja yang memuat:

  • nama email shared mailbox;
  • deskripsi penggunaan;
  • daftar pengguna yang akan diberikan hak akses (nama lengkap dan email ITS).

Selanjutnya, ajukan permohonan kepada DPTSI melalui myITS Office.

Alur layanan

Unit menyiapkan surat permohonan
dan mengirimkan ke DPTSI melalui myITS Office


Tim LTSI melakukan verifikasi data


Tim LTSI membuat shared mailbox dan mendelegasikan
nama-nama yang ditugaskan ke shared mailbox


Tim LTSI menginformasikan kepada unit pemohon bahwa proses pembuatan
dan pemberian hak akses telah selesai dilakukan.

Bagaimana cara mengakses shared mailbox?

  1. Buka outlook.live.com/mail/
  2. Cari tombol sign in di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan email ITS dan password myITS.
  4. Klik foto profil di pojok kanan atas, pilih Open another mailbox.
  5. Masukkan alamat email shared mailbox (misalnya layanan@its.ac.id).
  6. Pilih shared mailbox yang muncul, lalu klik Add.
  7. Shared mailbox akan muncul dan siap digunakan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses pembuatan shared mailbox?

Proses pembuatan shared mailbox diselesaikan sesuai SLA, yaitu maksimal 2 (dua) hari kerja.

Siapa saja yang bisa mengajukan permohonan pembuatan shared mailbox?

Permohonan hanya dapat diajukan oleh unit kerja di lingkungan ITS (biro, direktorat, fakultas, departemen, dan unit/lembaga lain di bawah Bidang I–IV). Untuk organisasi kemahasiswaan, seperti BEM, UKM, atau kepanitiaan kegiatan, pengajuan dilakukan melalui unit yang membawahinya.