Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama
Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x
Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x
Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh Mahasiswa untuk membuat ajuan cuti studi sementara melalui Login ke myITS Portal dan memilih aplikasi myITS Academics (klik dsini) atau akses tautan berikut its.id/ManualCutiAkademik
Setelah mengajukan permohonan cuti, Anda dapat melihat riwayat pengajuan pada halaman Cuti Akademik seperti tampilan di bawah ini.
Pada halaman ini, Anda dapat memantau status pengajuan cuti dengan rincian: ✅ Semester cuti ✅ Alasan cuti yang telah diinput ✅ Lampiran file yang diunggah (Surat Dokter, Surat Dinas, Surat Keterangan Lainnya) ✅ Surat cuti yang akan tersedia setelah permohonan disetujui ✅ Status pengajuan dengan tahapan proses persetujuan (W – Dosen Wali, Rp – Status Pembayaran, K – Kadep, D – Dekan, A – Administrator Akademik Pusat).
W
Rp
K
D
A