SOP – Cuti

Prosedur Pengajuan Cuti Mahasiswa Pascasarjana Teknik Elektro FTEIC ITS (Klik Disini)

 

Prasyarat Pengajuan Cuti

  • Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama

  • Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x

  • Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x

Ketentuan Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti

Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:

  1. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP
  2. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)
  3. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)

 

Membuat Ajuan Cuti Akademik Mahasiswa Sementara 

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh Mahasiswa untuk membuat ajuan cuti studi sementara melalui Login ke myITS Portal dan memilih aplikasi myITS Academics (klik dsiniatau akses tautan berikut its.id/ManualCutiAkademik

Melihat Riwayat Pengajuan Cuti

Setelah mengajukan permohonan cuti, Anda dapat melihat riwayat pengajuan pada halaman Cuti Akademik seperti tampilan di bawah ini.

Pada halaman ini, Anda dapat memantau status pengajuan cuti dengan rincian:
Semester cuti
Alasan cuti yang telah diinput
Lampiran file yang diunggah (Surat Dokter, Surat Dinas, Surat Keterangan Lainnya)
Surat cuti yang akan tersedia setelah permohonan disetujui
Status pengajuan dengan tahapan proses persetujuan (W – Dosen Wali, Rp – Status Pembayaran, K – Kadep, D – Dekan, A – Administrator Akademik Pusat).