Peraturan dan Informasi Akademik

Peraturan Akademik

Departemen Statistika Bisnis telah menyediakan berbagai Informasi yang dibutuhkan baik oleh Calon Mahasiswa, Mahasiswa, sampai dengan Orang Tua Mahasiswa. Temukan apa yang anda butuhkan dsini

Peraturan Akademik

  1. Evaluasi proses dan hasil belajar mahasiswa minimal dilakukan 4 (empat) kali dalam satu semester.
  2. Mahasiswa yang tidak mengerjakan seluruh tugas yang diwajibkan atau tidak mengikuti tahap evaluasi yang telah direncanakan, tidak mendapatkan nilai hasil belajar di akhir semester atau mendapatkan nilai E.
  3. Skala pengukuran evaluasi proses dan hasil belajar mahasiswa dinyatakan sebagai berikut:
    Nilai Angka Nilai huruf Nilai Numerik Sebutan
    86 – 100 A 4 Istimewa
    76 – 85 AB 3.5 Baik Sekali
    66 – 75 B 3 Baik
    61 – 65 BC 2.5 Cukup baik
    56 – 60 C 2 Cukup
    41 – 55 D 1 Kurang
    0 – 40 E 0 Kurang Sekali
  4. Ukuran keberhasilan proses dan hasil belajar dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP)
  5. Nilai yang diakui untuk mata kuliah yang diambil ulang adalah nilai terakhir yang didapat.
  6. ukuran keberhasilan kegiatan proses dan hasil belajar dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS), yaitu IP yang dihitung dari semua mata kuliah yang diambil dalam semester yang bersangkutan.
  7. Kemampuan salah satu bahasa asing dan nilai SKEM digunakan sebagai persyaratan kelulusan mahasiswa dengan skor minimal sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
    Bahasa Asing Sarjana Kelas Internasional Program Sarjana
    Bahasa Inggris *) 477 500
    Bahasa jepang 280 280
    Bahasa Jerman 66 66
    Bahasa Prancis 66 66
    Bahasa Mandarin 66 66
    Bahasa Arab 66 66
    SKEM **) 2.1 2.1

    *)   Skor berdasarkan tes sejenis dengan TOEFL.
    **) Kegiatan olahraga (minimal 1 semester) merupakan SKEM wajib.

  8. Kelulusan mahasiswa dari suatu program pendidikan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan hasil sidang yudisium.
  9. Kepada lulusan diberikan predikat kelulusan yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
    Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Cum laude.
  10. Penetapan Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan IPK dan masa studi sebagai berikut:
    • Program Sarjana
      Predikat IPK Masa Studi
      Cum laude > 3,50 < 4 Tahun
      Sangat Memuaskan > 3,50
      3,01 <IPK <3,50
      > 4 Tahun
      Memuaskan 2,76 <IPK <3,00
    • Program Sarjana Terapan
      Predikat IPK Masa Studi
      Cum laude > 3,75 < 4 Tahun  (Nilai minimum BC)
      Sangat Memuaskan 3,51 <IPK <3,75 > 4 Tahun
      Memuaskan 3,00 <IPK <3,50
  1. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama, kecuali bagi mahasiswa hamil atau yang menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik
  2. Bagi mahasiswa program sarjana, cuti diberikan maksimal empat semester selama studi di ITS dan bagi mahasiswa program magister dan doktor maksimal dua semester selama studi di ITS.
  3. Setiap cuti dapat diberikan dua semester berturut-turut.
  4. Permohonan cuti diajukan kepada Dekan paling lambat empat minggu setelah semester dimulai, kecuali dengan alasan yang tertulis pada ayat (1) dan (2), dengan disertai dokumen penunjang dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Program Studi/Kepala Departemen.
  5. Masa cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi
  1. Setiap mahasiswa selama mengikuti pendidikan di ITS dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan.
  2. Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
    • mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    • dinyatakan mengundurkan diri
    • masa studi habis, atau
    • melanggar peraturan ITS
  3. Berhenti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Rektor
  4. Mahasiswa yang dinyatakan berhenti studi, kecuali yang melanggar peraturan ITS, diberikan hak untuk mendapatkan surat keterangan dan daftar prestasi studi

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kurikulum ITS 2018 – 2023 pasal 9 ayat 1 dan 2, Kurikulum merupakan acuan baku mutu minimal penyelenggaraan program studi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan program studi. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 8 tahun 2012 tentang KKNI, Kurikulum program studi D-III Statistika disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dimana Capaian Pembelajaran kurikulum Program Studi D-III Statistika  meliputi 4 unsur yaitu Sikap, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus, dan Penguasaan Pengetahuan.

Penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) Program Studi D-III Statistika selain meliputi 4 unsur diatas, juga mempertimbangkan profil lulusan, dimana profil lulusan program studi D-III Statistika ITS  diantaranya adalah sebagai Analisis Data, Quality Control/Quality Assurance, PPIC, Birokrat, Analisis Kredit Bank/Assuransi, Analisis Biaya, Wirausahawan, Marketing.

Untuk mencapai keempat unsur KKNI tersebut, maka disusunlah kurikulum Program Studi DIII Statistika yang terdiri dari 110 sks,  dimana 59 sks mendukung unsur pertama yaitu Kemampuan Kerja yang terdiri dari 9 CP, 40 sks mendukung unsur kedua yaitu Penguasaan Pengetahuan yang terdiri dari 7 CP, dan 11 sks adalah mata kuliah muatan ITS. Sedangkan unsur ketiga yaitu Kemampuan Manajerial terdiri dari 5 CP, dan unsur keempat yaitu Sikap dan Tata Nilai terdiri dari 1 CP, sudah embided dalam setiap matakuliah yang ada, dimana 110 sks tersebut harus ditempuh dalam waktu 6 semester.

Kurikulum Program Studi D-III Statistika meliputi 4 (Empat) Rumpun Mata Kuliah (RMK) yaitu RMK Statistika Formal, Statistika Permodelan, Statistika Industri, dan Statistika Bisnis, dimana RMK Statistika Formal terdiri dari 14 sks (6 mata kuliah), RMK Statistika Permodelan terdiri dari 27 sks (9 mata kuliah) RMK Statistika Industri terdiri dari 18 sks (6 mata kuliah), dan RMK Statistika Bisnis terdiri dari 18 sks (7 mata kuliah). Untuk mata kuliah muatan ITS terdiri dari 27 sks (11 mata kuliah), sedangkan Kerja Praktek dan Tugas Akhir masing masing 2 sks dan 4 sks.

Sebaran Mata Kuliah Per-Semester 22-06-2018