Experience more on institut teknologi sepuluh nopember

Aksesbilitas Gedung KPA

Sarana dan Prasarana Disabilitas

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 42 ayat(3) mengamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas. Hal Tersebut diperkuat kembali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023, pasal 15 menyatakan bahwa Setiap Perguruan Tinggi wjib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

Berdasarkan hal tersebut Institut Teknologi Sepuluh Nopember telah menyiapkan sarana dan prasarana khusus untuk Kaum Disabilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempermudah aksesbilitas selama di Kampus ITS.
Adapun sarana dan prasarana disabilitas yang sudah tersedia pada ITS, yaitu :

1. Guiding Block atau jalan pemandu taitu jalur yang dengan penanda yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna netra ✅
2. Ramp yang dilengkapi dengan handrail
3. Kruk atau tongkat
4. Walker (alat bantu jalan)
5. Kursi roda ✅
6. Alat bantu dengar
7. Tempat duduk prioritas ✅
8. Toilet khusus disabilitas ✅
9. Parkir khusus disabilitas ✅

Bangunan gedung KPA torat terdiri dari tiga lantai

1. Lantai 1
a. Sekuriti
b. PLT
c. AKademik
d. Kepegawaian
e. TU administrasi
f. ULDC

1. Lantai 2
a. Keuangan
b. Perencanaan
c. Sarpras
e. Kearsipan

1. Lantai 3
a. Kemahasiswaan
b. Pengengembangan akademik dan inovasi pembelajaran