ASESMEN SUMBERDAYA WARISAN GEOLOGI (PERMEN ESDM No. 1 Tahun 2020)
Sistem manajemen sumberdaya warisan geologi perlu dibangun sistematis. Untuk itu diperlukan kebijakan teknis sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumbardaya warisan geologi. Untuk itu dibutuhkan perangkat dalam pedoman pengelolaan warisan geologi tersebut. Oleh karenanya diperlukan petunjuk teknis untuk menilai potensi suatu situs warisan geologi. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa menjadi acuan pengelolaan warisan geologi tidak hanya pelestarian lingkungan melalui geokonservasi tetapi untuk kepentingan lain seperti untuk pendidikan, keilmuan dan pariwisata berbasis geologi .
Geosite (situs warisan geologi) adalah titik – titik minatan geologi/biologi/budaya,atau kumpulannya dengan deliniasi (batas) yang jelas, yang menjadi objek dan daya tarik kunjungan serta diatur oleh peraturan (lokal, nasional), yang keberadaannya harus dilestarikan. (Samodra, 2016). Area bentangalam khusus yang memiliki identitas yang kuat dan unik, terbentuk dan dipegaruhi oleh proses yang spesifik (Camelia and Josan 2008).
Departemen Teknik Geofisika ITS menyelenggarakan Kuliah Tamu tentang “ASESMEN SUMBERDAYA WARISAN GEOLOGI” dengan Narasumber :
Kuliah Tamu akan diselenggarakan pada :
Materi narasumber dapat diakses melalui link berikut ini:
– Dalam Periode Puncak Musim Hujan di Indonesia – Musim hujan kembali memasuki puncaknya, dan berbagai potensi bencana geo-hidrometeorologi
Departemen Teknik Geofisika ITS bekerjasama dengan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 menyelenggarakan “Newedge Kuliah Tamu: A-to-Z Upstream Business from
Peraturan Kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2012 BNPB adalah Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Peraturan ini berisi panduan untuk