Sivitas akademika harus mampu menyajikan karya ilmiahnya dalam bentuk tulisan. Dosen dan mahasiswa mempunyai kwajiban menulis karya ilmiah yang terpublikasikan baik sekala nasional maupun skala internasional. Sesuai dengan peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Poofesor, dikatakan dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dosen mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dengan menulis publikasi ilmiah yang dimuat dalam jurnal nasional maupun jurnal internasional.
Reputasi dan kredibilitas suatu Perguruan Tinggi sangat ditentukan seberapa banyak civitas akademikanya melakukan publikasi dalam jurnal ilmiah, semakin banyak karya yang terpublikasikan maka semakin tinggi reputasi perguruan tinggi tersebut. Untuk menaikkan reputasi perguran tinggi , Direktoran Jendral Pendidikan tinggi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah.