Sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, yang didalam nya mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk perkuliahan, serta dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36963/MPK.A/HK/2020 tentang “pembelajaran secara Daring dan bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)”.
Rektor ITS pun juga mengeluarkan surat edaran Nomor T/21018/TU.00.08/2020, tentang tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan ITS. Dengan mempertimbangkan kualitas pelaksanaan pembelajaran daring, maka diperlukan penjaminan mutu pada penyelenggaraan MK e learning di ITS. Berikut ini adalah panduan singkat sebagai “tip” untuk pelaksanaan pembelajaran MK menggunakan media elektronik, atau yang kita kenal e-learning.
untuk mengunduh dokumen, silahkan, klik pada tautan berikut. Document 1. Document 2.
Semoga bermanfaat, dan selamat bekerja di rumah.
Surabaya, 18 Desember 2025 – Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Badan Penjaminan
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan benchmarking ke Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Institut Teknologi
Pada 11 Desember 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan studi banding ke Satuan
Pada 12 November 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Politeknik Pariwisata Makassar.