QA ITS

Kantor Penjaminan Mutu

Tentang Kantor Penjaminan Mutu ITS

Tentang KPM ITS

Kantor Penjaminan Mutu (disingkat KPM) ITS, berdasarkan Peraturan Rektor ITS No 10 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja ITS, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor. KPM mempunyai tugas dan fungsi khusus.

Tugas dan Fungsi

Kantor Penjaminan Mutu (KPM) bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu akademik dan non akademik secara berkelanjutan.

Sedangkan Fungsi KPM adalah :

  1. Melaksanakan penjaminan mutu akademik yang meliputi mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Melaksanakan penjaminan mutu non akademik yang meliputi mutu organisasi, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen perguruan tinggi.

Page Terkait

QA ITS > Tentang Kami
Open chat
Scan the code
Hi ! What can i do for you ?