Kantor Penjaminan Mutu (disingkat KPM) ITS, berdasarkan Peraturan Rektor ITS No 10 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja ITS, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor. KPM mempunyai tugas dan fungsi khusus.
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu akademik dan non akademik secara berkelanjutan.
Sedangkan Fungsi KPM adalah :