Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat d,
Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Magang yg terdaftar di aplikasi pengelolaan magang apabila :
- Mengambil MK max 6 SKS reguler, dan
- Alih kredit max 10 SKS
Akan mendapatkan keringanan UKT 50%
- Tidak mengambil MK di ITS, dan
- Alih kredit max 10 SKS
Akan mendapatkan keringanan UKT 20%
Apabila mengambil MK >= 6 SKS reguler, atau tidak mengambil MK ITS dan alih kredit > 10 SKS
Dikenakan UKT sebesar 100%
Data Pendukung yang dibutuhkan :
- LOA
- FRS
- Bukti Pembayaran Pendidikan selama mengikuti magang / Suket tidak ada biaya pendidikan
- Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect
- Buku Tabungan
- Bukti Pembayaran UKT
- KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi
Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.