ART US-Indonesia
[Surabaya, 20 Februari 2026] —Kebijakan perdagangan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia memasuki fase baru seiring diumumkannya skema tarif resiprokal (reciprocal tariff) oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia, dengan tarif yang dapat mencapai hingga 36 persen pada April 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi AS untuk menyeimbangkan neraca perdagangan dan memperkuat kepentingan industrinya di pasar global.
Dalam konteks tersebut, pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk tertentu, sekaligus memuat berbagai komitmen perdagangan, termasuk pengaturan akses pasar, pengakuan standar, serta ketentuan teknis non-tarif yang berdampak langsung pada beberapa sektor industry.
Dari perspektif kebijakan publik, ART tidak dapat dilepaskan dari implikasinya terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia. Beberapa klausul dalam ART, khususnya pada bagian Specific Commitments, memuat pengaturan terkait sertifikasi dan pelabelan produk yang berpotensi beririsan dengan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.
Kajian yang disampaikan oleh Prof. Setiyo Gunawan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyoroti potensi policy misalignment antara tekanan kebijakan tarif resiprokal global dan konsistensi regulasi halal nasional. Terdapat dorongan kuat untuk memberikan relaksasi non-tarif sebagai instrumen penyeimbang. Namun, relaksasi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum apabila menyentuh aspek fundamental perlindungan konsumen, termasuk kewajiban halal.
Dari sudut pandang analisis kebijakan, terdapat tiga isu strategis utama yang perlu dicermati:
Di sisi lain, ART juga mencantumkan komitmen kerja sama dan mekanisme saling pengakuan lembaga sertifikasi, yang secara teoritis dapat mempercepat arus perdagangan tanpa harus mengorbankan prinsip dasar sistem halal nasional, sepanjang tetap berada dalam kerangka otoritas halal Indonesia.
Analisis ini menegaskan bahwa dalam situasi meningkatnya tarif resiprokal global, kebijakan halal nasional tidak seharusnya diposisikan sebagai hambatan perdagangan, melainkan sebagai instrumen kepercayaan pasar (market trust instrument). Oleh karena itu, setiap implementasi ART perlu diterjemahkan melalui kebijakan turunan yang tegas, transparan, dan berbasis bukti.
Ke depan, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa tekanan eksternal berupa skema tarif resiprokal, tidak melemahkan sistem perlindungan konsumen dan ekosistem halal nasional. Sebaliknya, perjanjian ART harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai pusat industri halal global yang memiliki kepastian regulasi dan standar yang kredibel.
—Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Forum Harmonisasi
—Kebijakan perdagangan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia memasuki fase baru seiring diumumkannya skema tarif
—Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus memperkuat komitmennya dalam membangun mahasiswa yang unggul