ITS News

Selasa, 14 Mei 2024
15 April 2008, 08:04

Sekjen Dephub Beri Pemahaman Tentang UU Pelayaran

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dalam pemaparannya dihadapan akademisi, praktisi dan mahasiswa, ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara maritim yang seharusnya bisa mendatangkan kemakmuran. “Beda dengan negara daratan, kita tancapkan puhung (singkong,red) langsung bisa diambil, tapi kalau di laut nggak punya kapal, bagaimana mau mengelola?” jelas pria yang mengawali kariernya sebagai marine inspector ini.

Sebagai syarat awal makmurnya sebuah bangsa maritim yaitu keharusan menguasai teknologi pengelolaan sumber dayanya. Ia menyebutkan bahwa masyarakat pantai (nelayan) adalah masyarakat yang paling miskin. “Jumlahnya mendekati 60 juta orang,”ujar pria lulusan Teknik Perkapalan ITS tahun 1977 ini. Oleh karena itu menurutnya, pemberdayaan laut harus diefektifkan dan salah satu caranya adalah melalui regulasi (UU Pelayaran).

UU Pelayaran pada awalnya menuai banyak kontroversi dikarenakan kekhawatiran pihak pelabuhan terutama Pelayaran Indonesia (Pelindo). Ia menepis isu bahwa pelabuhan akan diberikan pada pihak asing. “Aturan peralihan tidak akan merugikan kepentingan nasional,”tegasnya.

UU ini sendiri terdiri dari empat poin pokok. Keempat poin itu antara lain Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, serta yang terakhir Perlindungan dan Keselamatan Maritim.

Pada Angkutan di Perairan memuat asas baru yaitu cabotage yang merupakan prinsip pelayaran dalam suatu negara harus mengibarkan bendera negara tersebut. Menurutnya, cabotage tidak hanya menguntungkan dari aspek ekonomi tapi aspek sovereignty (kedaulatan) karena secara tidak langsung hal itu turut menjaga kedaulatan negara kepulauan.

Sementara dari segi Kepelabuhanan, akan ada pemisahan tugas antara operator (pengatur) dan regulator (penyelenggara). “UU ini akan memberikan kesempatan Pemda diberi kesempatan untuk mengembangkan pelabuhannya sendiri,” tuturnya.

Nantinya ia berharap akan ada penghapusan monopoli kemudian berubah menjadi persaingan bebas sehingga efesiensi meningkat dan menguntungkan masyarakat. “Pelabuhan bukan milik sendiri, tapi multi moda transport,” ujar pria yang semasa mahasiswa pernah meraih beasiswa supersemar ini.

Di bidang keselamatan ia mengacu pada International Ship and Port Facility Security (ISPFS) yang sekarang menjadi mandatory (kewajiban, red) dan masuk chapter pada Safety Of Life at Sea (SOLAS) terbaru. “Sekarang bukan hanya keselamatan tapi juga keamanan,” ucapnya. (bah/jie)

Berita Terkait