ITS News

Minggu, 05 Mei 2024
12 Maret 2008, 22:03

SPMI BEM Undang KPK

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sekolah yang didirikan bertujuan untuk memperkenalkan dunia politik bagi mahasiswa. ”Kami sengaja ingin mendirikan sekolah ini, untuk memperkenalkan dunia politik terutama bagi mahasiswa 2005 dan 2006. Sebabnya, di tahun 2008 nanti, 2005 dan 2006 menjadi ujung tombak kepengurusan Keluarga Mahasiswa ITS (KM ITS)”, papar Wildha Badrus Subkhi, yang juga merupakan Kepala Sekolah SPMI.

Sekolah rakyat yang diikuti tak kurang dari 60 mahasiswa yang mayoritas mahasiswa ITS angkatan 2005 ini menggunakan dasar kurikulum dengan tujuan agar mahasiswa ITS lebih tertarik dengan dunia politik. Sehinggga bahan ajar yang diberikan tak terlepas dari dunia politik, seperti wawasan kebangsaan, kecerdasan politik, dasar-dasar politik, konsep hukum negara.

Bahkan untuk materi pemberantasan korupsi sekolah ini langsung mendatangkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Surabaya untuk memberikan materi kepada para siswanya.

Sekolah rakyat yang hanya diadakan selama dua minggu ini tepatnya Sabtu dan Minggu, disambut dengan antusias oleh peserta. Hal in terlihat dari animo peserta ketika mengajukan pertanyaan mengenai dunia politik. ”Saat ini, nampaknya pemikiran mahasiswa ITS pada umumnya masih terkotak-kotak. Apakah yang yang menyebabkan demikian”, tanya salah seorang siswa SPMI.

Tak lama kemudian, Kepala Sekolah SPMI memberikan pemikirannya untuk menjawab pertanyaan tersebut. ”Pemikiran mahasiswa yang demikian tak lepas dari mahasiswa itu sendiri yang masih disibukkan dengan kepentingan masing-masing serta menonjolkan perbedaan sendiri”, tutur Wildha.

Tak hanya dibekali dengan materi yang disampaikan di dalam kelas, peserta sekolah rakyat ini juga mempraktekkan materi yang telah didapat dengan melakukan aksi damai di depan Gedung Rektorat Sabtu (9/3) kemarin dalam materi SPMI Laboratorium. Dan Sabtu (15/3) besok merupakan kegiatan akhir dari sekolah rakyat ini.(st/jie)

Berita Terkait

ITS Media Center > Berita Utama > SPMI BEM Undang KPK