UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang memberikan akreditasi dan bisa dikonversi adalah yang masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).
Prosedur pengajuan konversi akreditasi sebagai berikut:
(a) Sertifikat akreditasi,
(b) Laporan lengkap akreditasi,
(c) Feedback hasil akreditasi,
(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
(e) Suplemen bidang keilmuan LAMSAMA (Sesuai format LAMSAMA),
(f) Membayar biaya konversi akreditasi
LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen secara lengkap. UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke akreditasi@lamsama.or.id dan sekretariat@lamsama.or.id
Surabaya, 18 Desember 2025 – Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Badan Penjaminan
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan benchmarking ke Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Institut Teknologi
Pada 11 Desember 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan studi banding ke Satuan
Pada 12 November 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Politeknik Pariwisata Makassar.