QA ITS

Kantor Penjaminan Mutu
30 Maret 2020, 08:03

Panduan Manajemen Penyelenggaraan Mata Kuliah E-Learning dan Penjaminan Mutu E-Learning

Oleh : itskpm | | Source : -

Sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun
2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, yang didalam nya
mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk
perkuliahan, serta dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36963/MPK.A/HK/2020 tentang “pembelajaran secara Daring dan bekerja
dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)”.

Rektor ITS pun juga mengeluarkan surat edaran Nomor
T/21018/TU.00.08/2020, tentang tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di
lingkungan ITS.
Dengan mempertimbangkan kualitas pelaksanaan pembelajaran daring, maka
diperlukan penjaminan mutu pada penyelenggaraan MK e learning di ITS. Berikut
ini adalah panduan singkat sebagai “tip” untuk pelaksanaan pembelajaran MK
menggunakan media elektronik, atau yang kita kenal e-learning.

untuk mengunduh dokumen, silahkan, klik pada tautan berikut.

Document 1.

Document 2.

Semoga bermanfaat, dan selamat bekerja di rumah.

Berita Terkait

Open chat
Scan the code
Hi ! What can i do for you ?