Pelaporan dan Dokumentasi

Pelaporan dan Dokumentasi

Halaman ini menyediakan layanan pelaporan dan dokumentasi bagi sivitas Departemen Teknik Instrumentasi. Melalui layanan ini, Anda dapat menyampaikan pengaduan, kritik, atau saran, serta melaporkan hasil rapat.

Layanan Pengaduan yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin menyampaikan kritik, atau saran terkait perbaikan lingkungan Teknik Instrumentasi, maupun adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Departemen Teknik Instrumentasi.

Identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya sesuai prinsip whistleblowing system. Departemen Teknik Instrumentasi menghargai setiap informasi yang Anda sampaikan, dengan fokus utama pada substansi laporan demi terciptanya lingkungan yang aman, transparan, dan profesional.

Selain layanan pengaduan, halaman ini juga menyediakan akses ke sistem dokumentasi rapat. Notulis dapat mengunggah hasil rapat beserta foto kegiatan melalui formulir yang telah disediakan. Setelah disubmit, notulensi akan secara otomatis dikirimkan ke email peserta rapat dalam format PDF dengan template resmi Departemen Teknik Instrumentasi.

Sebagai dasar pelaksanaan, Surat Edaran Rektor No. 3518/IT2/T/TU.00.08/I/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan ITS Tahun 2026, pada poin E.7, menegaskan bahwa:

|| “Setiap rapat wajib menghasilkan paling sedikit salah satu dari:
a. Keputusan;
b. Kesepakatan Tindak Lanjut;
c. Catatan Rekomendasi.
Hasil rapat dituangkan dalam notulensi ringkas paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rapat untuk kemudian dikirimkan ke peserta rapat dan pihak terkait.”

Layanan ini bertujuan untuk memastikan keteraturan, transparansi, dan kemudahan akses terhadap hasil rapat, sehingga seluruh sivitas dapat mengikuti tindak lanjut keputusan dengan lebih efektif.