Sehubungan dengan persiapan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun Anggaran 2022, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka penerimaan proposal mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022. Penerimaan proposal dibuka untuk Skema dan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi sebagai berikut:
A. Skema Penelitian Dasar
1. Penelitian Dosen Pemula (PDP) 2. Penelitian Tesis Magister (PTM)
B. Skema Penelitian Terapan
1. Penelitian Produk Vokasi (P2V) 2. Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi (P2VUPT)
C. Skema Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi terdiri atas :
1. Penerapan Iptek Masyarakat (PIM); 2. Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan (PIPK);
Ketentuan dan syarat pengajuan proposal skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Prodi Vokasi di Perguruan Tinggi Akademik di atas beserta panduan teknis pengusulan melalui simlitabmas sebagaimana tercantum dalam lampiran, atau dapat diunduh melalui https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
LAMPIRAN :
1. Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022
2. Surat Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022
3. Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
4. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1661/C3/DT.05.00/2025 tanggal 2 Desember 2025, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada
Yth. Bapak/Ibu Peneliti dan Pengabdi di ITS Sehubungan dengan jadwal pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Abmas Dana ITS dan Unit
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 8/IT2/T/HK.00.01/XI/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penerima Dana Hibah Penelitian Program Enhancing Quality