Berdasarkan Surat Perjanjian Pendanaan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana ITS T.A 2020 Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4, bersama ini kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu berkenan menyampaikan kepada para pelaksana kegiatan tersebut di unit kerja masing-masing (daftar terlampir), untuk mengunggah dan menyerahkan Laporan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Abmas) Dana ITS Tahun 2020 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
LAMPIRAN :
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1661/C3/DT.05.00/2025 tanggal 2 Desember 2025, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada
Yth. Bapak/Ibu Peneliti dan Pengabdi di ITS Sehubungan dengan jadwal pelaporan pelaksanaan Penelitian dan Abmas Dana ITS dan Unit
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor ITS Nomor 8/IT2/T/HK.00.01/XI/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penerima Dana Hibah Penelitian Program Enhancing Quality