DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
02 Maret 2021, 15:03

Pemberitahuan Konversi Mata Kuliah KKN Tematik Semester Genap 2020/2021

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Sehubungan dengan Konversi Mata Kuliah KKN Tematik Semester Genap 2020/2021 sesuai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), bersama ini mohon untuk menginformasikan kepada mahasiswa ketentuan berikut ini :

A. Konversi KKN

  1. Setiap Mahasiswa ITS wajib mengambil minimal 1 Mata Kuliah Pengayaan
  2. MK KKN Tematik merupakan salah satu MK pada kelompok MK Pengayaan (Peraturan Rektor ITS No. 23 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor ITS No. 25 Tahun 2020)
  3. Khusus untuk Mahasiswa Program Sarjana Terapan yang tidak memiliki MK Pengayaan, dapat melakukan konversi menjadi salah satu MK Program Studi (ditentukan oleh Program Studi masingmasing)
  4. Tidak ada aktivitas perkuliahan, nilai dari Dosen Pembimbing Lapangan akan otomatis terisi di akhir semester

B. Syarat KKN

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN (KKN Abmas, KKN Duta Perubahan Perilaku, dll) pada Tahun 2020 dapat melakukan konversi aktivitas KKN menjadi Mata Kuliah KKN Tematik (3 SKS)
  2. Konversi dapat dilakukan jika telah lulus minimal 90 SKS
  3. Telah menyelesaikan pelaporan dan terdata di data.its.ac.id/kkn (paling lambat 31 Maret 2021)
  4. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan kegiatan KKN tapi belum ada di data.its.ac.id/kkn, maka harus menyelesaikan pelaporan dulu pada link s.id/laporkkn dan bisa join WA ke https://s.id/wa_kkn

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

 

LAMPIRAN :

  1. Surat Pemberitahuan Konversi Mata Kuliah KKN Tematik Semester Genap 2020/2021
  2. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 ttg Perubahan PerTor 32 Tahun 2019 ttg Perat Akademik Tahun 2019
  3. Peraturan Rektor No 25 Tahun 2020 ttg Pedoman Evaluasi Kurikulum VOKASI

Berita Terkait