Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, Jenis keringanan UKT terdiri dari beberapa skema.
Skema keringanan UKT berupa reimburse.
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat a,
Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Tugas Akhir apabila :
Akan mendapatkan keringanan UKT 50%
Dokumen pendukung yang diperlukan :
Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat b,
Mahasiswa mendapatkan keringanan UKT apabila,
Prosesnya akan berjalan otomatis, apabila ada kendala bisa menghubungi hotline Biro Keuangan.
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat d,
Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Magang yg terdaftar di aplikasi pengelolaan magang apabila :
Akan mendapatkan keringanan UKT 20%
Apabila mengambil MK >= 6 SKS reguler, atau tidak mengambil MK ITS dan alih kredit > 10 SKS
Dikenakan UKT sebesar 100%
Data Pendukung yang dibutuhkan :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat e,
Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Pertukaran Pelajar / Student Exchange apabila :
Akan mendapatkan keringanan UKT 90%
Tidak mendapatkan keringanan UKT
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat f,
Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Mengikuti kegiatan di Luar Negeri apabila :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat g dan h,
Mahasiswa SARJANA dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Gagal Yudisium apabila :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat i dan j,
Mahasiswa berbeasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) mendapatkan keringanan UKT apabila :
Proses Pengajuannya dapat menghubungi TU.
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 7,
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan JOINT DEGREE / DOUBLE DEGREE di Perguruan Tinggi Mitra di Luar Negeri dikenakan pembayaran UKT sebesar :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat a,b,c, dan d,
Mahasiswa PASCASARJANA dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Gagal Yudisium apabila :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat e dan f,
Mahasiswa PASCASARJANA yang mengikuti kegiatan di Luar Negeri dapat mengajukan keringanan UKT apabila :
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat g dan h,
Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Fresh Graduate mendapatkan keringanan UKT berupa:
Proses akan berjalan secara otomatis, apabila ada kendala dapat menghubungi TU.
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat i,
Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Fast Track mendapatkan keringanan UKT berupa:
Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat j,
Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) mendapatkan keringanan UKT berupa :