Skema Keringanan UKT Mahasiswa

Peraturan Rektor Tentang Dana Pendidikan

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat a,

Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Tugas Akhir apabila :

  • minimal semester IX, dan
  • sisa 6 SKS

Akan mendapatkan keringanan UKT 50%

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. FRS
  2. Buku Tabungan
  3. Bukti Pembayaran UKT
  4. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat b,

Mahasiswa mendapatkan keringanan UKT apabila,

  • Mendapatkan persetujuan cuti kuliah sebelum awal perkuliahan, Tidak dikenakan pembayaran UKT.
  • Mendapatkan persetujuan cuti kuliah pada awal perkuliahan, sampai dengan akhir minggu ke 4 perkuliahan, Dikenakan pembayaran UKT 20%.
  • Mendapatkan persetujuan cuti kuliah pada awal minggu ke 5 perkuliahan, sampai seterusnya, Dikenakan pembayaran UKT 100%.

Prosesnya akan berjalan otomatis, apabila ada kendala bisa menghubungi hotline Biro Keuangan.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat d,

Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Magang yg terdaftar di aplikasi pengelolaan magang apabila :


  • Mengambil MK max 6 SKS reguler, dan
  • Alih kredit max 10 SKS

Akan mendapatkan keringanan UKT 50%


  • Tidak mengambil MK di ITS, dan
  • Alih kredit max 10 SKS

Akan mendapatkan keringanan UKT 20%


Apabila mengambil MK >= 6 SKS reguler, atau tidak mengambil MK ITS dan alih kredit > 10 SKS

Dikenakan UKT sebesar 100%


Data Pendukung yang dibutuhkan :

  1. LOA
  2. FRS
  3. Bukti Pembayaran Pendidikan selama mengikuti magang / Suket tidak ada biaya pendidikan
  4. Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect
  5. Buku Tabungan
  6. Bukti Pembayaran UKT
  7. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat e,

Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Pertukaran Pelajar / Student Exchange apabila :


  • Membayar UKT di Perguruan Tinggi Mitra

Akan mendapatkan keringanan UKT 90%


  • Tidak membayar UKT di Perguruan Tinggi Mitra

Tidak mendapatkan keringanan UKT


Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. LOA
  2. FRS
  3. Bukti Pembayaran Pendidikan, Bukti bayar biaya hidup selama mengikuti magang / Suket tidak ada biaya pendidikan
  4. Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect
  5. Tiket pesawat pulang – pergi
  6. Visa
  7. Buku Tabungan
  8. Bukti Pembayaran UKT
  9. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat f,

Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Mengikuti kegiatan di Luar Negeri apabila :


  1. Mahasiswa sedang menerima beasiswa penuh dari Mitra Luar Negeri
    1. Tidak mengambil MK ITS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree
    2. Mengambil MK ITS max 6 SKS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree
  2. Mahasiswa sedang menerima beasiswa parsial (Pendanaan bersama antara ITS dengan Mitra Luar Negeri)
    1. Tidak mengambil MK ITS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree
    2. Mengambil MK ITS max 6 SKS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree
  3. Mahasiswa tidak sedang berbeasiswa yg melakukan kegiatan di Luar Negeri min 3 bulan
    1. Tidak mengambil MK ITS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree
    2. Mengambil MK ITS max 6 SKS
      • Non IUP/Joint Degree/Double Degree
      • IUP/Joint Degree/Double Degree

Akan mendapatkan keringanan UKT 90%


  • Tidak membayar UKT di Perguruan Tinggi Mitra

Tidak mendapatkan keringanan UKT


Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. LOA
  2. FRS
  3. Bukti Pembayaran Pendidikan, Bukti bayar biaya hidup selama mengikuti magang / Suket tidak ada biaya pendidikan
  4. Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect
  5. Tiket pesawat pulang – pergi
  6. Visa
  7. Buku Tabungan
  8. Bukti Pembayaran UKT
  9. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat g dan h,

Mahasiswa SARJANA dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Gagal Yudisium apabila :


  1. Mahasiswa yang Gagal Yudisium pertama kali, tidak dikenakan pembayaran UKT disemester berikutnya.
  2. Mahasiswa yang Gagal Yudisium ke 2 dan seterusnya, dikenakan pembayaran UKT 100% disemester berikutnya.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. FRS
  2. Transkrip
  3. Berita Acara Yudisium KPF
  4. Buku Tabungan
  5. Bukti Pembayaran UKT
  6. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat i dan j,

Mahasiswa berbeasiswa Kartu Indonesia  Pintar-Kuliah (KIP-K) mendapatkan keringanan UKT apabila :

  1. Semester IX dan X, tidak dikenakan pembayaran UKT.
  2. Semester >= XI, dikenakan pembayaran UKT berdasarkan hasil evaluasi kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, dan / atau pembiayaan melalui perjanjian kerjasama yang dievaluasi oleh Direktorat yang menangani Perencanaan Anggaran.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. Surat Permohonan Mahasiswa
  2. Bukti Penerimaan KIP-K

Proses Pengajuannya dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 6 ayat g dan h,

Mahasiswa SARJANA dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Gagal Yudisium apabila :


  1. Mahasiswa yang Gagal Yudisium pertama kali, tidak dikenakan pembayaran UKT disemester berikutnya.
  2. Mahasiswa yang Gagal Yudisium ke 2 dan seterusnya, dikenakan pembayaran UKT 100% disemester berikutnya.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. FRS
  2. Transkrip
  3. Berita Acara Yudisium KPF
  4. Buku Tabungan
  5. Bukti Pembayaran UKT
  6. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 7,

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan JOINT DEGREE / DOUBLE DEGREE di Perguruan Tinggi Mitra  di Luar Negeri dikenakan pembayaran UKT sebesar :

  1. Mahasiswa yang tidak berkewajiban membayar dana pendidikan di Perguruan Tinggi Mitra, dikenakan pembayaran UKT sebesar 100%.
  2. Mahasiswa yang berkewajiban membayar dana pendidikan di Perguruan Tinggi Mitra, dikenakan pembayaran UKT sebesar 10%.
  3. Mahasiswa berkegiatan akademik di Perguruan Tinggi Mitra yang mensyaratkan pembagian pendapatan UKT dengan ITS, dikenakan pembayaran UKT sebesar 100%.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. LOA*
  2. FRS
  3. Bukti Pembayaran Pendidikan di Perguruan Tinggi Mitra
  4. Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect*
  5. Buku Tabungan
  6. Bukti Pembayaran UKT
  7. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat a,b,c, dan d,

Mahasiswa PASCASARJANA dapat mengajukan keringanan UKT untuk skema Gagal Yudisium apabila :


  1. Mahasiswa telah menyelesaikan semua beban studi pada semester berjalan namun belum masuk dalam sistem Yudisium, pada semester berikutnya dikenakan Pembayaran UKT 50%.
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan semua matakuliah termasuk Tesis namun dinyatakan gagal yudisium institut, pada semester berikutnya dikenakan Pembayaran UKT 50%.
    • Ketentuan Gagal Yudisium sebagai berikut :
      • Gagal Yudisium ke 2, dikenakan Pembayaran UKT 50%.
      • Gagal Yudisium ke 3 dan seterusnya, dikenakan Pembayaran UKT 100%.
  3. Gagal Yudisium melewati
    • Semester VII untuk Program Magister, dan
    • Semester XIII untuk Program Doktor
      Prosentase tarif pembayarannya mengikuti UKT Mahasiswa Baru.

 

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. FRS
  2. Transkrip
  3. Berita Acara Yudisium KPF
  4. Buku Tabungan
  5. Bukti Pembayaran UKT
  6. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya, diajukan secara kolektif ke Kesma Himpunan Mahasiswa, dengan mengisi gform dan mengunggah dokumen pendukung, apabila ada kesulitan dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat e dan f,

Mahasiswa PASCASARJANA yang mengikuti kegiatan di Luar Negeri dapat mengajukan keringanan UKT apabila :

  1. Mengikuti kegiatan Pertukaran Pelajar / Student Exchange di Luar Negeri, dikenakan Pembayaran UKT 10%.
  2. Mengikuti perkuliahan di Luar Negeri dalam kegiatan JOINT DEGREE / DOUBLE DEGREE, dikenakan Pembayaran UKT 10%.

Dokumen pendukung yang diperlukan :

  1. LOA*
  2. FRS
  3. Bukti Pembayaran Pendidikan di Perguruan Tinggi Mitra
  4. Suket tidak berbeasiswa di ITS, dapat diambil di MyITS Student Connect*
  5. Buku Tabungan
  6. Bukti Pembayaran UKT
  7. KK, apabila Buku tabungan bukan atas nama pribadi

Proses Pengajuannya dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat g dan h,

Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Fresh Graduate mendapatkan keringanan UKT berupa:

  1. Mahasiswa program Magister tidak dikenakan Pembayaran UKT selama 4 Semester.
  2. Mahasiswa program Doktor tidak dikenakan Pembayaran UKT selama 6 Semester.

Proses akan berjalan secara otomatis, apabila ada kendala dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat i,

Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Fast Track mendapatkan keringanan UKT berupa:

  • Mahasiswa program Magister tidak dikenakan Pembayaran UKT selama max 4 Semester.

Proses akan berjalan secara otomatis, apabila ada kendala dapat menghubungi TU.

Dalam Perek ITS no 16 tahun 2024, pasal 10 ayat j,

Mahasiswa PASCASARJANA yang mendapatkan beasiswa Pendidikan  Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) mendapatkan keringanan UKT berupa :

  • Tidak dikenakan Pembayaran UKT selama 8 Semester pada Program Magister dan Program Doktor.

Proses akan berjalan secara otomatis, apabila ada kendala dapat menghubungi TU.

Post Views: 1,406
Open chat
1
Hi.... Selamat Datang di Departemen Teknik Material dan Metalurgi. ada yang bisa kami bantu ?