Ekskavasi Situs Kumitir beberapa tahun ini, menjadi temuan penting untuk membuka Istana Kota Raja Majapahit sesungguhnya. Sebelumnya, ini menjadi pertanyaan puluhan tahun bahkan ratusan tahun lamanya. Dimana letak Istana Kota Raja Majapahit sesungguhnya? Selama ini para ahli sebatas meyakini Kota Raja Majapahit atau Wilwatiktapura berada di Trowulan. Hipotesis ini didukung oleh catatan Sekretaris Laksamana Ceng Ho, Yaitu Ma Huan dari Tiongkok.
Menilik dari luas Situs Kumitir sekitar 6 hektar, dengan panjang sisi utara dan selatan 316 m, dan sisi timur dan barat 216 m. Ekskavasi di sisi barat ditemukan pojok beteng dan pintu gerbang. Ini jelas bangunan besar (israna?) pada waktu itu. Berdasarkan peta rekonstruksi peneliti Belanda tentang posisi situs Kumitir dan berdasarkan naskah Negarakertagama situs Kumitir merupakan istana timur Majapahit. Keagungan Kerajaan Majapahit digambarkan dalam Kitab Negarakertagama pada pupuh 8-12. Menurut isi pupuh tersebut, Mpu Prapanca digambarkan kompleks Kerajaan Majapahit dikelilingi tembok bata merah yang tebal dan tinggi serta dibentengi pos jaga dinamakan Pura Waktra.
Kenapa banyak yang terkubur sedemikuan luasnya? Untuk mengetahui penyebab bisa diketahui dari catatan sejarah yang tertulus di naskah kuno, dari penelitian dan dari pengukuran di lapangan. Teknik Geofisika ITS ikut aktif sebagai relawan melakukan riset penyebab terkuburnya banyak situs tersebut.
Penasaran?
Teknik Geofisika ITS mempersembahkan webinar dengan topik “Update Situs Kumitir dan Sejarah Bencana di Jawa Timur” dengan mengundang narasumber:
yang akan diselenggarakan pada:
Webinar ini terbuka untuk umum, dan disediakan e-sertifikat untuk peserta.
– Dalam Periode Puncak Musim Hujan di Indonesia – Musim hujan kembali memasuki puncaknya, dan berbagai potensi bencana geo-hidrometeorologi
Departemen Teknik Geofisika ITS bekerjasama dengan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 menyelenggarakan “Newedge Kuliah Tamu: A-to-Z Upstream Business from
Peraturan Kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2012 BNPB adalah Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Peraturan ini berisi panduan untuk