Kenaikan Pangkat Tendik PNS
- Ahli pertama
- Ahli muda
- Ahli madya
- Ahli utama.
- Pemula
- Terampil
- Mahir
- Penyelia
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap bulan.
- Periode kenaikan pangkat ini berlaku pada tanggal 1 setiap bulan, mulai dari Januari hingga Desember.
- Perubahan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan lebih cepat dan teratur atas prestasi kerja PNS.