Kenaikan Pangkat Reguler
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Pilihan
- Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Syaratnya:
- sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Ijazah: Diberikan kepada PNS yang memperoleh ijazah yang setara dengan pangkat yang lebih tinggi. Syaratnya:
- diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperolah;
- sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- lulusan ujian penyesuaian kenaikan pangkat