Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Tendik

Perbedaan dan Syarat Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan bagi PNS

Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan PNS sesungguhnya memiliki perbedaan.

  • Kenaikan pangkat terjadi di dalam jenjang yang sama, misalnya dari golongan III/a naik ke III/b dalam jenjang yang sama yaitu ahli pertama.
  • Sedangkan kenaikan jenjang yaitu dari ahli pertama III/b naik ke ahli muda III/c, di sini terjadi kenaikan pangkat dan jenjang sekaligus.

Aturan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang juga berbeda, pada kenaikan pangkat terdapat di dalam Pasal 38 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
  2. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.

Sedangkan kenaikan jenjang syaratnya diatur di dalam pasal 29 ayat 2:

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:

  1. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
  2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Jadi jelaslah perbedaannya, yaitu pada kenaikan jenjang disyaratkan uji kompetensi, sedangkan pada kenaikan pangkat tidak dipersyaratkan uji kompetensi.