Aturan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang juga berbeda, pada kenaikan pangkat terdapat di dalam Pasal 38 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
Sedangkan kenaikan jenjang syaratnya diatur di dalam pasal 29 ayat 2:
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
Jadi jelaslah perbedaannya, yaitu pada kenaikan jenjang disyaratkan uji kompetensi, sedangkan pada kenaikan pangkat tidak dipersyaratkan uji kompetensi.