BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Siapakah yang berhak atas BPJS Ketenagakerjaan di ITS?

  • Non PNS
    BPJS Ketenagakerjaan untuk Non PNS terdiri dari 4 program yaitu:

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental
    2. Jaminan Hari Tua (JHT)
      Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
    3. Jaminan Pensiun (JP)
      Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan.
    4. Jaminan Kematian (JK)
      Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
  • PKF
    BPJS Ketenagakerjaan untuk PKF terdiri dari 3 program yaitu:

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental
    2. Jaminan Hari Tua (JHT)Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
    3. Jaminan Kematian (JK)Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Bagaimana Mekanisme Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Baru?

Proses ini berlaku untuk NonPNS dan PKF:

  1. Pegawai baru mengisi Form pendaftaran BPJS dapat di download disini
  2. Dokumen Kelengkapan : KTP, KK, Akta Nikah, Akta Lahir anak
  3. Mengirimkan Form beserta dokumen kelengkapannya kepada admin BPJS ITS di Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi disini