What is BPJS Ketenagakerjaan (Employment)?
National Health Insurance (BPJS) Ketenagakerjaan is a public legal entity established through Law No. 24 of 2009, which aims to provide adequate basic needs for each participant and/or their family members.
Siapakah yang berhak atas BPJS Ketenagakerjaan di ITS?
- Non PNS BPJS Ketenagakerjaan untuk Non PNS terdiri dari 4 program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental
- Jaminan Hari Tua (JHT) Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP) Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan.
- Jaminan Kematian (JK) Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- PKF BPJS Ketenagakerjaan untuk PKF terdiri dari 3 program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental
- Jaminan Hari Tua (JHT)Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kematian (JK)Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Bagaimana Mekanisme Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Baru?
- disini
- Dokumen Kelengkapan : KTP, KK, Akta Nikah, Akta Lahir anak
- disini