Perbedaan dan Syarat Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan bagi PNS
- Kenaikan pangkat terjadi di dalam jenjang yang sama, misalnya dari golongan III/a naik ke III/b dalam jenjang yang sama yaitu ahli pertama.
- Sedangkan kenaikan jenjang yaitu dari ahli pertama III/b naik ke ahli muda III/c, di sini terjadi kenaikan pangkat dan jenjang sekaligus.
- Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
- Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.