Kenaikan Pangkat Tendik

Kenaikan Pangkat Tendik

Kenaikan Pangkat Tendik PNS

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan
digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan
pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

Dalam dunia ASN dikenal adanya jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan fungsional umum (JFU).

Ada perbedaan antara jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum baik dari sisi sistem kerja maupun penilaian kinerjanya.

Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang pengangkatannya dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan angka kredit. Jabatan fungsional tertentu memiliki kesempatan naik pangkat kurang dari empat tahun jika angka kreditnya terpenuhi. Selain itu ASN dengan jabatan fungsional tertentu pangkatnya bisa melebihi atasannya serta jenis pekerjaannya bisa berasal dari dalam maupun dari luar unit kerjanya.

Dalam Pasal 18 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan fungsional tertentu terbagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri dari jenjang jabatan fungsional

  1. Ahli pertama
  2. Ahli muda
  3. Ahli madya
  4. Ahli utama.

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan terdiri dari jabatan:

  1. Pemula
  2. Terampil
  3. Mahir
  4. Penyelia

Berbeda dengan jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum merupakan jabatan penilaian prestasi kerja. Jabatan fungsional umum dapat naik pangkat setiap 4 tahun sekali jika memenuhi syarat. Untuk jabatan fungsional umum jenjang kepangkatannya tidak dapat melebihi atasannya serta bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi di unit kerjanya masing-masing.

Periode Kenaikan Pangkat (Per Oktober 2025) 

  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap bulan.
  • Periode kenaikan pangkat ini berlaku pada tanggal 1 setiap bulan, mulai dari Januari hingga Desember.
  • Perubahan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan lebih cepat dan teratur atas prestasi kerja PNS.