[Surabaya, 1 Agustus 2025] – Saat ini kehadiran penyelia halal amat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terkait sertifikat halal. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak Oktober 2024.
Penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Sesuai dengan Undang Undang No 33 tahun 2014 (Pasal 24) dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 (Pasal 50), menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal. Hal ini disebabkan karena seorang penyelia halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai auditor halal internal di pelaku usaha.
PERSYARATAN PENYELIA HALAL berdasarkan PP 42/2024 pasal 60: (a) Beragama Islam, dan (b) Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
PELAKSANAAN SECARA OFFLINE: Hari/ Tanggal : Selasa- Kamis, 12-14 Agustus 2025 PukuL : 07:30-17:00 WIB Tempat : Ruang Padi, Gedung Pusat Riset Lt 3. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tekno Sains Academy (TSA) ITS.
FASILITAS PESERTA: -Sertifikat Penyelia Halal (Terakreditasi oleh BPJPH) -Materi -Konsumsi
BIAYA PELATIHAN: Reguler: Rp 1.600.000,- (20 Jam Pelajaran) https://tsa.itsteknosains.co.id/program-halal
Link Pendaftaran: https://its.id/m/Pendaftaranpenyeliahalal Narahubung: Sulthan (0857-8484-5460)
— Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy ITS kembali berkontribusi dalam memperkuat
—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Sertifikasi
Surabaya, 28 September 2026 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional