[Surabaya, 18 Juli 2025] – Dalam rangka mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Regional Jawa, Bank Indonesia Kpwi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan kajian Maslahat dengan tema “Meningkatkan Akses Literasi Ekonomi Syariah Agar Hidup Amanah dan Terarah”, sebagai bagian dari Festival Ekonomi Syariah (FESyar) 2025. Kajian Maslahat Edisi 2, menghadirkan narasumber Prof Setiyo Gunawan, Kepala Pusat Studi Halal ITS, pada 18 Juli 2025, di Ruang utama Masjid Al Akbar Surabaya. FESyar (Festival Ekonomi Syariah) 2025 adalah serangkaian acara yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. FESyar 2025 akan diselenggarakan di beberapa lokasi, termasuk Sumatera (di Lampung), Kawasan Indonesia Timur (di Kalimantan Barat), dan Jawa (di Jawa Timur). Puncak acaranya adalah ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival) di Jakarta pada bulan Oktober 2025.
Ada beberapa pilar strategis untuk percepatan ekosistem industri produk halal di Jawa Timur, yaitu: regulasi dan kebijakan; ekosistem UMKM Halal, Keuangan syariah dan pembiayaan, Infrastruktur dan kawasan halal, SDM dan edukasi halal, Teknologi dan Inovasi, serta Branding dan promosi. Yang paling utama saat ini adalah Sumber daya Manusia (seperti penyelia halal) dan edukasi Halal.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa “(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang halal itu telah jelas, tidak perlu disertifikasi halal (positive list). Yang haram pun juga sudah jelas dan juga tidak perlu disertifikasi haram. Yang justru perlu disertifikasi adalah bahan bahan yang syubhat (samar-samar) seperti yang dinyatakan dalam hadits tersebut, yaitu bahan bahan yang tidak atau belum jelas apakah halal atau haram.
Perlu kita pahami bersama, bahwa tidak semua daging yang berasal dari hewan halal otomatis halal dikonsumsi. Mengapa demikian? Karena kehalalan suatu produk hewani, sangat bergantung pada proses penyembelihannya. Seekor sapi, kambing, atau ayam memang tergolong hewan halal, tetapi bila disembelih TIDAK SESUAI SYARIAT iSLAM (seperti tanpa menyebut nama Allah, atau oleh orang yang tidak beragama Islam, atau dengan cara yang menyiksa), maka daging tersebut menjadi tidak halal untuk dikonsumsi.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (khusus untuk Bahan atau produk yang subhat). Pasal 26, Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan (seperti Darah, babi, khmar, biawak, ular) dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal bisa dalam bentuk: Teks “Mengandung babi” atau “Mengandung alkohol”, Atau simbol tidak halal (Per BPOM 31/2018, label pangan olahan)
“Penting bagi konsumen, khususnya umat muslim, untuk memiliki kesadaran halal dalam memilih produk yang dikonsumsi. Kesadaran ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan diri,” jelas Gunawan, yang juga sebagai Direktur Industri Produk Halal KDEKS Jawa Timur.
“Edukasi bagi anak-anak SD untuk belajar menabung sejak dini di tabungan syariah dan mengkonsumsi makanan di kantin Halal adalah salah satu aksi nyatanya,” tambah Gunawan.
– East Java Halal Industry Festival 2025 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah
Jember, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan
Pamekasan, 7 November 2025 — Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat ekosistem halal nasional, Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH)