News

Tekno Sains Academy ITS Buka Pelatihan Penyelia Halal Batch XIII

Sab, 25 Jan 2025
6:20 am
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

Poster Penyelia Halal Batch XIII

[Surabaya, 25 Januari 2025] – Sesuai dengan Undang Undang No 33 tahun 2014 (Pasal 24) dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 (Pasal 50), menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal.  Hal ini disebabkan karena seorang penyelia halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai auditor halal internal di pelaku usaha.

Dr Nasori, koordinator Pelatihan penyelia Halal menyatakan bahwa Penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Sedangkan, persyaratan PENYELIA HALAL berdasarkan  PP 42/2024 pasal 60, adalah (a) Beragama Islam, dan (b) Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.

Saat ini kehadiran penyelia halal amat dibutuhkan. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar. Pendaftaran peserta penyelia halal batch XIII telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH), Tekno Sains Academy (TSA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) (25/1/2025). ). “Kegiatan ini akan  digelar selama 3 hari, dari 18 sampai dengan 20 Februari 2025 dengan Link Pendaftaran: https://its.id/m/Pendaftaranpenyeliahalal,” tambah Dr Nasori.

Lebih lanjut, Anninda Mughniy Rahayu, Manajer Tekno Sains Academy ITS menjelaskan bahwa terdapat 3 Program Pelatihan Penyelia Halal dengan pembiayaan sesuai dengan KepKaBan No 50/ 2023, yaitu:
– UMK Self Declare: Rp 500.000,- (9 Jam Pelajaran)
– UMK Reguler: Rp 700.000,- (12 Jam Pelajaran)
– Reguler: Rp 1.600.000,- (20 Jam Pelajaran)
Sumber: https://tsa.itsteknosains.co.id/program-halal

Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

Latest News

  • Validasi Data Anugerah Adinata Syariah Pemprov Jawa Timur, Tim KNEKS Kunjungi OPOP Centre dan Zona KHAS Kantin Pusat ITS

    Surabaya, 20 Mei 2026 — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan Tim Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

    20 Mei 2026
  • Discover to Deliver: Siswa SD Khadijah Wonorejo Ciptakan Solusi Hunian Cerdas dengan Kesadaran Gaya Hidup Halal

    — SD Khadijah Wonorejo Surabaya menyelenggarakan puncak kegiatan D2D “Discover to Deliver” Exhibition Day Tahun

    13 Mei 2026
  • UBT Perkuat Kapasitas Kelembagaan Halal melalui Sharing Session bersama Pusat Studi Halal ITS

    — Universitas Borneo Tarakan melalui UPA Kawasan Sains dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan webinar bertajuk “Sharing

    07 Mei 2026