News

Penyelia Halal Bagi Pelaku Usaha Skema Self Declare

Sen, 24 Jun 2024
3:00 am
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

[Surabaya, 20 Juni 2024] – Keberadaan mekanisme sertifikasi halal Self Declare bagi produk usaha mikro kecil (UMK) sama sekali tidak mengurangi kualitas sertifikat halal. Hal ini disebabkan karena sertifikasi halal self declare dilaksanakan hanya bagi produk yang memiliki resiko rendah dan proses produksinya sederhana. Sertifikasi halal self declare dimulai sejak tahun 2021 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan UMK agar produknya memiliki standar halal sebagai nilai tambah sehingga produknya mampu bersaing baik di pasar domestik maupun global.

Kepala Pusat Kajian Halal ITS, Prof. Setiyo Gunawan menegaskan bahwa sesuai amanat Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 pasal 24, setiap pelaku usaha Wajib memiliki Penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH). Hal ini disampaikan saat membuka Pelatihan penyelia halal bagi pelaku usaha self declare yang telah dilaksanakan pada tanggal 19-20 Juni 2024 secara offline oleh Tekno Sains Academy (TSA) ITS.

Pelatihan penyelia halal ini sebagai salah satu kegiatan pendampingan pengabdian Masyarakat (Abmas) berbasis produk ITS 2024. Daryl Ridho Zuchrillah, MT, Ketua Abmas Pendampingan Sertifikasi Halal UMK Kelurahan Jagir Guna Menuju Kampung Madani Surabaya, berkeinginan untuk mendaftarkan semua UMK binaannya, “Namun UMK sulit meluangkan waktunya karena pelatihan dilakukan secara offline,” kata Daryl memberikan komentarnya.

Lain lagi dengan Ketua Abmas Pengembangan Produk Halal Kawasan Desa Penyangga Gunung Semeru, Iska Desmawati, MSi, menyatakan bahwa para mitra binaanya sangat senag walau jauh jauh dari pelosok, produknya madu hutan, rebung, telo dan sebagainya.

Dr Orchidea selaku penggiat Zona Kuliner Halal Aman dan sehat (KHAS) juga menambahkan, semoga para UMK tetap semangat dan menularkan ilmunya ke teman temannya.

Latest News

  • Meningkatkan Sistem Sertifikasi Halal di Negara-Negara Anggota OKI melalui Standar dan Praktik Baik

    —Pusat Penelitian dan Pelatihan Statistik, Ekonomi, dan Sosial untuk Negara-Negara Islam (SESRIC), bekerja sama dengan

    15 Apr 2026
  • Membangun Infrastruktur Mutu Halal yang Terharmonisasi bagi Negara-Negara Anggota OKI

    —Pusat Penelitian dan Pelatihan Statistik, Ekonomi, dan Sosial untuk Negara-Negara Islam (SESRIC), bekerja sama dengan

    14 Apr 2026
  • Penguatan SDM Jaminan Produk Halal Disorot di Tengah Dinamika ART AS–Indonesia

    —Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Forum Harmonisasi

    04 Mar 2026