Sosialisasi Perwali Mojokerto tentang SSH dan ASB Pemkot Mojokerto Tahun 2026 - Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat

Unit Kerja ITS

Unit Kerja ITS
13 Oktober 2025, 09:10

Sosialisasi Perwali Mojokerto tentang SSH dan ASB Pemkot Mojokerto Tahun 2026

Oleh : admin_pdpm | | Source : -

Walikota Mojokerto menyampaikan sambutan pembukaan sosialisasi perwali

Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE., membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2026 dan Peraturan Walikota Mojokerto No. 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Biaya Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto hari Selasa, 7 Oktober 2025. Neng Ita, sapaan Walikota Mojokerto, menyampaikan Perwali No. 21 dan Perwali No. 33 sebagai acuan semua organisasi perangkat dinas (OPD) dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) Tahun 2026. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja OPD Pemerintah Kota Mojokerto harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel. Sehingga semua anggaran belanja dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan sosialisasi Perwali Mojokerto No. 21 dan No. 33 ini dihadiri oleh semua perwakilan OPD dan kelurahan.

Ketua tim penyusun SSH dan ASB, Dr. Sutikno menyampaikan penyusunan SSH dan ASB Kota Mojokerto melalui beberapa tahapan. Yaitu sosialisasi kepada OPD, finalisasi data SSH dan ASB, survei, validasi, penghitungan nilai SSH dan ASB, diseminasi SSH dan ASB kepada OPD serta penetapan akhir SSH dan ASB berupa Peraturan Walikota. Semua tahapan kegiatan dapat dilihat dalam kertas kerja yang diberikan kepada BPKPD Kota Mojokerto.

Kegiatan Sosialisasi Perwali Mojokerto No. 21 dan No. 33 Tahun 2025 ini selaras dengan peta jalan riset dan pengabdian masyarakar (abmas) Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarkat (PDPM) Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yaitu tata kelola pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan SDG’s yaitu tujuan nomer (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Har)

 

Berita Terkait