FGD Kajian insentif fiskal pajak air tanah Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo, 6 Mei 2026 – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama Pusat Studi (Pusdi) Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Kajian Insentif Fiskal Pajak Air Tanah (PAT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Mei 2026 di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo. FGD ini melibatkan perwakilan Wajib Pajak dari sektor rumah sakit, industri, dan perhotelan.
FGD ini dilaksanakan untuk menggali persepsi Wajib Pajak terhadap kebijakan insentif PAT, mengukur tingkat kepatuhan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak. Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya mendapatkan gambaran komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan berkeadilan.
Dalam diskusi, para peserta menyampaikan bahwa sistem pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sudah cukup memudahkan, terutama dengan adanya layanan elektronik (e-SPTD) dan metode pembayaran melalui Bank Jatim maupun QRIS. Meski demikian, Wajib Pajak mengusulkan adanya perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran serta penambahan opsi bank pembayaran guna meningkatkan fleksibilitas.
Diskusi dalam FGD kajian insentif fiskal PAT Kabupaten Sidoarjo
Terkait tarif Pajak Air Tanah, pandangan peserta cenderung beragam. Sebagian menilai tarif yang berlaku saat ini masih wajar selama tetap didukung oleh insentif. Namun, sebagian lainnya menganggap tarif tersebut masih relatif tinggi, bahkan mendekati biaya penggunaan air dari PDAM. Para pelaku usaha menekankan bahwa kenaikan tarif sangat berpengaruh terhadap biaya operasional perusahaan dan berpotensi berdampak pada harga produk atau layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi rencana penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025, para Wajib Pajak pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, mereka menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban yang signifikan bagi dunia usaha.
Aspirasi utama yang mengemuka dalam forum ini adalah keberatan terhadap rencana penghapusan insentif hingga 0 persen. Wajib Pajak mengusulkan agar penyesuaian insentif dilakukan secara bertahap. Hal ini dinilai penting agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan anggaran serta mencari alternatif operasional yang lebih efisien. Selain itu, peserta juga mengusulkan adanya pembebasan sanksi atau denda bagi Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan.
Sebagai penutup, hasil FGD ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPPD Sidoarjo bersama PDPM ITS dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat sasaran. Diharapkan, kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mendukung keberlangsungan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Pusdi PDPM ITS Dr. Sutikno, M.Si. (kiri) bersama Kabid I BPPD Sidoarjo, Surendro Nurbawono, S.STP, M.HP. memandu jalannya FGD
Rep: Lia dan Thania. Redaksi: PDPM
Sidoarjo, 6 Mei 2026 – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama Pusat Studi (Pusdi) Potensi Daerah dan
Surabaya, 4 Maret 2026 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama dengan Badan Keuangan
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Satuan Harga