/Beranda/Program Profesi Insinyur (PSPPI-ITS)

Program Profesi Insinyur (PSPPI-ITS)

Informasi Pendaftaran PSPPI-ITS

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai lingkup dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak. Para sarjana teknik/teknik terapan/sains yang mengikuti PSPPI ini akan memperoleh sertifikat profesi Insinyur dan berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir.). Menurut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) program profesi menempati level ketujuh pada kerangka kualifikasi Pendidikan di Indonesia. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri penerima mandat tersebut, telah berupaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pembukaan PSPPI ini. Saat ini, Program Profesi Insinyur yang akan diselenggarakan oleh ITS melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang pengelolaannya di bawah Fakultas Vokasi ITS. Program RPL merupakan proses pengakuan atas pengalaman seseorang berupa pengalaman keinsinyuran, pendidikan informal, aktivitas keinsinyuran ke dalam sektor pendidikan formal berdasarkan capaian pembelajaran PSPPI ITS.

Program Reguler PS PPI-ITS akan ditempuh dalam 2 (dua) semester dengan bobot 24 SKS, adapun persyaratan:
  • Lulusan sarjana bidang teknik atau lulusan sarjana terapan bidang Teknik (tanpa pengalaman keinsinyuran)
  • Lulusan sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan dengan pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan