LAMSPAK adalah lembaga akreditasi mandiri untuk program studi di bidang ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi. Lembaga ini menilai kelayakan dan mutu program studi berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Selain akreditasi, LAMSPAK juga memberikan pembinaan dan pendampingan bagi program studi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di lamspak.id.