UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke sekretariat@lamsama.or.id. Lembaga akreditasi yang melakukan akreditasi masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).
UPPS/Prodi mengirimkan dokumen sebagai berikut:
(a) Sertifikat akreditasi,
(b) Laporan lengkap akreditasi,
(c) Feedback hasil akreditasi,
(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
(e) Prodi melengkapi suplemen sesuai bidang keilmuan LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen.
Surabaya, 18 Desember 2025 β Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Badan Penjaminan
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan benchmarking ke Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Institut Teknologi
Pada 11 Desember 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melaksanakan kegiatan studi banding ke Satuan
Pada 12 November 2025, Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan dari Politeknik Pariwisata Makassar.