Tentang Kami

Layanan Pembayaran Belanja Pegawai merupakan layanan pengelolaan pembayaran belanja pegawai bagi pegawai PNS, Non PNS, dan PPPK yang diselenggarakan oleh Subbagian Perbendaharaan APBN Biro Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini mencakup pembayaran Gaji Induk, Uang Makan, Tunjangan Kehormatan Guru Besar, Tunjangan Sertifikasi Dosen, serta Kekurangan Gaji.
Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. SOP tersebut memuat prosedur pelaksanaan pembayaran gaji induk, uang makan, tunjangan kehormatan guru besar, tunjangan sertifikasi dosen, dan kekurangan gaji.