Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Pasal 16 ayat (1), Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai:
Kemudian, pada pasal 16 ayat (2) dijelaskan bahwa Biro Keuangan melaksanakan tugas sebagai berikut: