/Beranda/Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Fungsi Biro Keuangan

Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Pasal 16 ayat (1), Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai:

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam subbidang pengelolaan keuangan;
  2. Penyelenggaraan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang pengelolaan keuangan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kinerja hasil program kerja dalam subbidang pengelolaan keuangan serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan; dan
  4. Penyelenggaraan layanan prima dalam subbidang pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Tugas Biro Keuangan

Kemudian, pada pasal 16 ayat (2) dijelaskan bahwa Biro Keuangan melaksanakan tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan perencanaan, tata kelola, dan layanan subbidang pengelolaan keuangan;
  2. Mengelola perbendaharaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bantuan pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum, dan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian, dan sumber pendapatan sejenis;
  3. Mengelola perbendaharaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan non anggaran pendapatan belanja negara;
  4. Mengelola akuntansi, perpajakan, dan pelaporan keuangan;
  5. Mengembangkan digitalisasi layanan;
  6. Menyampaikan laporan dan proyeksi keuangan rutin bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Rektor melalui Wakil Rektor II; dan
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang keuangan serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.