DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
02 Agustus 2026, 20:08

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Monitoring dan Evaluasi Internal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2026

Oleh : rn.izzah@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2026, bersama ini kami mengundang para tim peneliti untuk hadir dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Laporan Kemajuan Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2026 yang akan di selenggarakan pada :

 

Hari : Selasa
Tanggal : 18 Agustus 2026
Waktu : 13.00 – 13.30 WIB
Agenda : Monitoring Evaluasi dan Monitoring Evaluasi Internal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) 2026
Media : Daring  via Zoom Meeting
Link Zoom : http://its.id/MonevRIKUB
Meeting ID : 958 8404 3100
Passcode : DRPM_ITS

 

Ketua Peneliti diharapkan untuk :

  1. Unggah dokumen laporan kemajuan, Surat Tanggung Jawab Belanja (SPTB),  dan Surat Pernyataan Dukungan dan Kontribusi Mitra , catatan harian, luaran wajib, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan ke laman BIMA dan MyITSResearch dengan  format  yang  terdapat  pada  Panduan  Monitoring  dan  Evaluasi RIKUB 2026 melalui laman BIMA maksimal 14 Agustus 2026 ;
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal dan RAB;
  3. Menyiapkan isi PPT yang berisi cover, permasalahan, fishbone program, rencana dan realisasi produk/prototipe, luaran yang telah dicapai, kerjasasama tim, kerjasama mitra, dan kendala serta rencana penyelesaiannya.
    Template PPT dan Virtual Background dapat diunduh pada : http://its.id/TemplatePPT;
  4. Waktu Presentasi dan Diskusi Tanya Jawab maksimal 30 menit;
  5. Mengisi daftar hadir monev pada tautan : its.id/DaftarHadirMonevKemajuan2026;
  6. Menyiapkan Dokumen Bukti Luaran (produk/prototipe, Artikel, HKI, dll);
  7. Dokumentasi Video dapat dikirimkan its.id/VideoRisetITS untuk diunggah ke youtube DRPM ITS;
  8. Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM. Narahubung pajak penelitian dan abmas: 0896-8302-0985 (Umi Latifah – DRPM ITS);
  9. Kelengkapan dokumen unggah laporan (termasuk laporan kewajiban pembayaran pajak) menjadi persyaratan dalam pencairan dana tahap kedua pelaksanaan kegiatan.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi WA TU-DRPM : (0813-3325-0025).

 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Lampiran:

Berita Terkait