Berikut kami lampirkan salinan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84/M/KPT/2019 Tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2018.
Lampiran :
Salinan Keputusan Menteri RISTEKDIKTI No. 84_M_KPT_2018
Kepada Yth.Direktur KemahasiswaanPara Kepala DepartemenPembina BEM, Himpunan, UKM, Organisasi MahasiswaPimpinan BEM, Himpunan, UKM, Organisasi MahasiswaInstitut Teknologi Sepuluh NopemberKampus ITS
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk
Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Nomor 1208/C4/AL.04/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Program