DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
15 Juli 2025, 09:07

Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang Program Abmas Kemdiktisaintek 2025

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0323/C3/AL.04/2025tanggal 12 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan.

Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup Ketentuan Sebelumnya Ketentuan Setelah Penyesuaian
PMP (Pemberdayaan Masyarakat Pemula) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam) kali kedatangan. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PKM (Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PMM (Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan oleh tim pelaksana ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam) kali kedatangan dan minimal 144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) atau 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan tinggal/menginap di lapangan untuk pelaksanaan mahasiswa. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan dan minimal 144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) atau 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan tinggal/menginap di lapangan untuk pelaksanaan mahasiswa.
PM-UPUD (Pengembangan Mitra Usaha Unggulan Daerah) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PW (Pemberdayaan Wilayah) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PDB (Pemberdayaan Desa Binaan) Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan. Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.

Lampiran:

Berita Terkait