Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0227/C3/DT.05.00/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta untuk memastikan optimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Usulan proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 15 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Selama masa perpanjangan waktu approval (14–15 April 2025), Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat menyetujui (approve) atau menolak (reject) usulan.
Lampiran:
Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN membuka Call for Proposal untuk Programme Science & Impact 2026.
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0156/C3/AL.04/2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mendapatkan dukungan pendanaan
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk